PR BEKASI - Sebanyak 38 mahasiswa penerima beasiswa ditambah satu koordinator, mengembalikan uang Rp446,6 juta.
Pengembalian uang menyusul pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (maling uang rakyat) dari beasiswa Pemerintah Aceh.
Terdapat 400 mahasiswa yang berpotensi menjadi tersangka karena menerima beasiswa meski sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
Berdasarkan hasil penyidikan, demikian PikiranRakyat-Bekasi kutip dari Antaranews, 400 mahasiswa tahu mereka tidak memenuhi syarat penerima beasiswa.
Menurut polisi, sebelumnya telah diterima Rp192,2 juta dari koordinator lapangan.
“Total pengembalian uang beasiswa dari 38 mahasiswa tersebut sebanyak Rp254,4 juta,” kata Kombes Pol Winardy, Kabid Humas Polda Aceh, Sabtu, 19 Februari 2022.
Baca Juga: Tak Hanya Batuk dan Sakit Tenggorokan, Pakar Sebeut Gejala Lain dari Covid-19 Varian Omicron
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut beasiswa yang bersumber dari anggaran tahun 2017, dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.