Dana itu dialokasi di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), untuk disalurkan ke 803 penerima.
Mengenai potensi mahasiswa berstatus tersangka, penyidik pun mengimbau agar mereka mengembalikan uang tersebut ke kas negara.
“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat,” kata Winardy.***