Bagaimana Nasab Anak di Luar Nikah? Simak Penjelasan Buya Yahya

- 25 Mei 2022, 14:44 WIB
Potret Buya Yahya, saat menjelaskan hukum nasab anak di luar nikah menurut Islam.
Potret Buya Yahya, saat menjelaskan hukum nasab anak di luar nikah menurut Islam. /Tangkapan Layar Youtube Al-Bahjah TV/

PR BEKASI - Bagaimana sebenarnya nasab anak di luar pernikahan? Begini penjelasan Buya Yahya.

Hal ini, disampaikan pimpinan Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon tersebut, dalam sesi tanya jawab, mengenai anak di luar nikah.

“Jika ada kejadian perzinaan, jangan bicarakan hukum lebih dulu. Akan tetapi, bagaimana mengimbau pelaku zina agar sadar terlebih dahulu. Hukum itu sederhana, enteng,” kata Buya Yahya, seperti dikutip PikiranRakyat.Bekasi.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV.

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Mengejar Surga di Bioskop, Perjalanan Jessica Mila Menemukan Sang Ayah

Umumnya, orang-orang hanya membicarakan urusan hukum hingga melupakan urusan pendidikan dan tarbiyah.

Menurut Buya Hamka, yang perlu ditekankan adalah tarbiyah. Ada tiga cara yang perlu kita lakukan jika ada kejadian perzinaan.

Pertama, menasihati, menyadarkan, dan mengajak pelaku zina agar tidak mengulangi lagi perbuatan dosa tersebut.

Baca Juga: Jadwal Nonton dan Harga Tiket Film The Doll 3 di Bioskop Surabaya, Tayang Perdana Besok!

Kedua, mengajarkan mereka untuk menutup aib agar tidak ada siapa pun orang mengetahuinya.

“Jangan sampai ada yang tahu engkau berzina. Bahkan, anak di dalam perutmu tidak boleh tahu bahwa kau pernah berzina supaya engkau tetap mulia di depan anakmu,” ujar Buya Yahya.

Ketiga, kita orang yang mengetahui perzinaan itu harus membantu pelaku zina untuk menutup aibnya.

Baca Juga: One Piece 1050, Kaido dan Big Mom Tenggelam di Kolam Magma Wano, Oda Sembunyikan Sesuatu di Sana

“Jika engkau ingin mulia di depan Allah. Jika ingin aibmu ditutup oleh Allah, maka bantulah orang-orang yang terjerumus dalam zina untuk menutup aibnya,” ucap Buya Yahya melanjutkan, 

Terkait masalah hukum, Buya Yahya menjelaskan dua perkara, yakni hukum menikah saat hamil hasil zina, dan hukum nasab anak yang dikandungnya.

Menurut Mazhab Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Abu Hanifah bahwasanya orang yang hamil di luar nikah, kemudian menikah saat masih hamil, maka pernikahannya tetap sah tanpa harus menikah lagi ketika anak sudah lahir.

“Kalau menikah lagi, malah terungkap (aib). Hati-hati. Maka dari itu, ilmu sangat penting,” katanya.

Baca Juga: Gratis, 9 Bingkai Twibbon Kenaikan Isa Almasih 2022 Keren dan Terbaru

Sementara itu, menurut Mazhab Imam Ahmad, pernikahan yang dilakukan saat hamil hukumnya tidak sah karena kandungan penghalang pernikahan.

Namun, jumhur ulama bersepakat bahwa kandungan penghalang pernikahan adalah kandungan yang ada bapak/suaminyanya karena harus melalui masa iddah.

Kemudian, terkait nasab anak. Buya Yahya mengatakan bahwa anak di luar nikah dapat dinasabkan kepada ayahnya jika sang anak lahir setelah enam bulan pernikahan orang tuanya.

Akan tetapi, jika sang anak lahir kurang dari enam bulan setelah orang tuanya menikah, maka tidak bisa dinasabkan pada sang ayah.

Baca Juga: Viral Motor TNI Berbahan Bakar Air Tempuh Cirebon - Semarang Hanya Satu Liter, Simak Cara Kerjanya

Misalnya, setelah dinikahkan dua bulan, anaknya sudah lahir. Maka, anak tersebut tidak bisa dinasabkan kepada ayahnya.

“Semoga Allah menjauhkan kita dari zina. Semoga Allah menjauhkan anak kita dari zina. Jika ada yang terpeleset ke dalam zina, Allah Maha Pengampun. Mintalah pengampunan dari-Nya,” kata Buya Yahya memungkas.***

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah