PR BEKASI – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru Nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen telah diundangkan.
Pada 21 April 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal (dirjen) merilis Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang dijelaskan bahwa pencatatan nama merupakan penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan.
Baca Juga: Mark Zuckerberg Dituntut dalam Dugaan Kebocoran Data Terkait Pemilu AS oleh Kejaksaan Agung
Saat ini aturan terbaru, pencatatan nama minimal harus memiliki dua kata.
Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Dukcapil Kemendagri bahwa pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan.
Dirjen Zudan menjelaskan setiap penduduk memiliki identitas diri.
Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan Beberkan 4 Program
Sebebnya, negara harus memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.