Permendagri Terbaru Soal Pencantuman Nama Minimal Dua Kata, Zudan: Perlindungan kepada Anak

- 24 Mei 2022, 09:21 WIB
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur nama anak minimal terdiri dari 2 kata.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur nama anak minimal terdiri dari 2 kata. /Pixabay/Janjf93/

Baca Juga: Film Korea Broker Mendunia, Kini Mencapai Prapenjualan di 171 Negara

Kecuali tidak diartikan lain atau disingkat namun harus konsisten dengan singkatan tersebut, tidak boleh berubah-ubah selamanya.

Hal ini disebabkan karena dokumen berlaku seumur hidup pada dokumen kependudukan dan dokumen pelayanan publik lainnya.

"Pembinaan yang dimaksud dilakukan untuk memberikan saran, edukasi dan informasi guna perlindungan kepada anak sedini mungkin,” katanya.

Baca Juga: 5 Karakter One Piecedengan Buah Iblis Paramecia Terkuat di Dunia

“Agar pencatatan nama pada dokumen si Anak sesuai dengan aturan," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap jika aturan baru ini segera disosialisasikan jajaran Dukcapil Pusat dan Daerah.

Dengan begitu, masyarakat diharapkan dapat segera mengimplementasikannya.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Dukcapil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah