Permendagri Terbaru Soal Pencantuman Nama Minimal Dua Kata, Zudan: Perlindungan kepada Anak

- 24 Mei 2022, 09:21 WIB
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur nama anak minimal terdiri dari 2 kata.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur nama anak minimal terdiri dari 2 kata. /Pixabay/Janjf93/

Pencatatan nama dokumen kependudukan dilakukan sesuai norma agama, norma kesopanan, kesusilaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pencatatan nama dokumen memiliki syarat mudah dibaca serta tidak bermakna negatif.

Baca Juga: Jangan Buang Ampas Kopi! Simak 7 Manfaat Ampas Kopi Buat Kecantikan sampai Kebutuhan Rumah Tangga

Penggunaan nama tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Terkait menggunakan nama minimal dua kata alasannya agar lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak.

Ia ibaratkan ketika anak mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.

Baca Juga: Film Korea Broker Mendunia, Kini Mencapai Prapenjualan di 171 Negara

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” ungkapnya.

“Hal ini hanya bersifat himbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," sambung Zudan.

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh disingkat.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Dukcapil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah