RUU Sisdiknas dalam Tahap Perencanaan, Kemendikbudristek Percaya Akan Keterlibatan Publik

- 31 Mei 2022, 14:38 WIB
Ilustrasi Kemendikbudristek yang menyiapkan RUU Sisdiknas.
Ilustrasi Kemendikbudristek yang menyiapkan RUU Sisdiknas. /LPPM ITB

PR BEKASI – Pembuatan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diketahui masih dalam tahap perencanaan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun buka suara terkait hal tersebut.

Pemerintah berupaya memastikan penyusunan RUU Sisdiknas dilakukan secara terbuka dengan melibatkan publik.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Timnas Indonesia Bulan Juni 2022: Ada Toulon Cup, FIFA Matchday, dan Kualifikasi Piala Asia

“Ada lima tahapan dalam proses legislasi menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo.

Lima tahapan dalam proses pembuatan regulasi tersebut yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

“Saat ini, RUU Sisdiknas masih dalam tahap perencanaan, Kemendikbudristek selalu memastikan proses koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011,” kata Anindito di Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022.

Baca Juga: Cocok untuk Camilan dan Hidangan Acara Besar, Intip Bocoran Resep Macaron Prancis!

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA, menurut Anindito, Kemendikbudristek akan terus memperluas keterlibatan publik.

Sekarang masih menampung masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan, serta melakukan diskusi lintas kementerian mengenai penyusunan RUU Sisdiknas.

“Kami percaya pelibatan publik itu bermakna tidak hanya ditampung tapi juga didengarkan.

Baca Juga: UPDATE Robohnya Atap Tribun Formula E Dilaporkan Tidak Ada Unsur Kelalaian, Hanya Faktor Alam

"Kami ingin draf yang diberikan tidak hanya suara pemerintah, tapi juga suara publik,” ucap Anindito.

Setelah proses ini selesai, para menteri terkait akan melaporkan pada rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

“Termasuk adanya masukan maupun kekhawatiran atau kendala lainnya, tahapannya memang seperti ini,” ucap Anindito.

Baca Juga: One Piece 1051, Bukan Momonosuke, Ternyata Hiyori yang Menjadi Shogun Berikutnya

RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga undang-undang, yakni:

1.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas

2.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Baca Juga: One Piece 1051, Terungkap Alasan Kenapa Roger Memberikan Road Poneglyph Terakhir kepada Gorosei

Anindito juga mengatakan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas ditujukan untuk menjamin keberlangsungan transformasi di bidang pendidikan.

Transformasi oleh Pemerintah tersebut dilakukan guna mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x