2) Mengisi nilai rapor semester 1-5 dan mengunggah foto rapor per semester.
3) Mengisi data dan mengunggah KK (Kartu Keluarga) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
4) Menentukan titik lokasi rumah.
5) Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK, maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
Baca Juga: Go Internasional, Rio Dewanto Main Film Horor Bareng Aktor Korea Selatan Bae Jin Young
3. Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2022
1) Untuk siswa lulusan SMP luar Jatim, mengisi identitas pribadi berupa NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), nama sesuai ijazah dengan huruf kapital, nama sekolah asal sesuai ijazah.
2) Untuk siswa lulusan SMP Jatim sebelum tahun 2022 (2021, 2020, 2019, dst), mengisi identitas pribadi berupa NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), nama sesuai ijazah dengan huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem.
3) Mengisi nilai rapor semester 1-5 dan mengunggah foto per semester.
4) Untuk lulusan SMP luar Jatim, mengisi nilai akreditasi dalam bentuk angka dari sekolah asal dan mengunggah foto sertifikat akreditasi.