Simak Cara Pengajuan dan Aktivasi Akun PPDB Jateng 2022 Secara Online

- 15 Juni 2022, 22:05 WIB
Ilustrasi cara mengajukan akun PPDB Jateng 2022 di ppdb.jatengprov.go.id.
Ilustrasi cara mengajukan akun PPDB Jateng 2022 di ppdb.jatengprov.go.id. /Unsplash.com/Tmche lee

PR BEKASI – Tahap Pengajuan dan Aktivasi Akun untuk pendaftaran PPDB Jateng 2022 jenjang SMA/SMK mulai dibuka hari ini, 15 Juni 2022 pukul 07.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari laman resmi PPDB Jateng, Tahap Pengajuan dan Aktivasi Akun akan berlangsung hingga 28 Juni 2022 pukul 23.55 WIB.

Akun yang diajukan dan diaktivasi tersebut akan digunakan oleh calon peserta didik baru untuk mengikuti proses selanjutnya, yakni Tahap Pendaftaran yang akan digelar pada 29 Juni hingga 1 Juli 2022.

Baca Juga: One Piece 1053: Buggy Bisa Hancurkan Status Yonkou yang Bergengsi, Simak Alasannya

Adapun jalur yang akan dibuka pada PPDB Jateng 2022 di antaranya adalah Zonasi, Afirmasi, Prestasi, dan Pindah Tugas Orang Tua (berlaku untuk jenjang SMA saja).

Bagi calon peserta didik yang masih kesulitan melakukan Pengajuan dan Aktivasi Akun PPDB Jateng 2022, berikut ini caranya.

Cara Pengajuan Akun

1. Klik link LINK INI untuk mengakses laman resmi PPDB Jateng 2022.

Baca Juga: 4 Serial Korea Netflix yang Siap Hadir dengan Season Baru, Ada Sweet Home 2

2. Pilih jenjang pendidikan yang akan dituju (SMA/SMK) dan jalur pendaftarannya.

3. Klik menu Ajukan Akun.

4. Calon Peserta Didik Baru (CPBD) akan diminta mengisi dua formulir, yaitu Nomor Peserta dan Informasi Peserta. Selain itu, CPDB juga harus mengunggah dokumen persyaratan.

Baca Juga: Bolehkah Hewan Kurban Ditindik? Simak Pendapat Ulama berikut

5. Setelah semua diisi dengan benar dan lengkap, klik tombol Lanjutkan.

6. CPBD akan diminta untuk mengecek ulang informasi dan dokumen yang dimasukkan. Jika sudah benar, klik Selesai.

7. Cetak bukti pengajuan akun dengan mengakses menu Cetak Ajuan Akun.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi Piala Asia 2023, Simak 24 Negara yang Lolos ke Babak Selanjutnya

Cara Aktivasi Akun

1. Setelah Pengajuan Akun, tahap berikutnya adalah melakukan verifikasi dokumen ke SMA/SMK Negeri terdekat dengan membawa dokumen persyaratan untuk mendapatkan token/password.

2. Jika verifikasi berhasil, CPDB melakukan aktivasi akun dengan mengakses link ppdb.jatengprov.go.id dan memilih menu Aktivasi Akun.

3. Isikan nomor peserta, token/password, dan email (jika ingin mengubah password) sesuai perintah dalam sistem.

Baca Juga: Mengapresiasi Media yang Telah Adil Memberitakan Eril, Ridwan Kamil: Saya Berterima Kasih

4. Selesai. Akun telah aktif dan dapat digunakan untuk Tahap Pendaftaran nanti.

Demikian cara pengajuan dan aktivasi akun PPDB Jateng 2022 jenjang SMA/SMK. Semoga membantu.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PPDB Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah