Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Tahap I melalui jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru, dan Hasil Prestasi Lomba hanya boleh memilih 1 (satu) sekolah tujuan.
Kriteria Pemeringkatan
- Jalur Afirmasi
Apabila pendaftar melebihi kuota daya tampung sekolah (maks. 36 peserta didik per rombongan belajar), maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
1. Jarak Domisili Terdekat
2. Usia Calon Peserta Didik yang lebih tua
Baca Juga: Resmi, Muhammadiyah Tetapkan Tanggal Idul Adha Jatuh pada 9 Juli 2022
3. Waktu Pendaftaran.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Apabila pendaftar melebihi kuota daya tampung sekolah (maks. 36 peserta didik per rombel), maka pemeringkatan berdasarkan urutan: