Apa Hukum Memakan Daging Kurban bagi Orang yang Bernazar Kurban? Berikut Penjelasan Kemenag

- 1 Juli 2022, 20:36 WIB
Ilustrasi kurban Idul Adha, simak hukumnya memakan daging kurban sendiri yang merupakan kurban nazar.
Ilustrasi kurban Idul Adha, simak hukumnya memakan daging kurban sendiri yang merupakan kurban nazar. /Pixabay/Ryan McGuire

PR BEKASI - Sebentar lagi seluruh umat muslim akan merayakan hari raya kurban pada 10 Juli 2022 mendatang.

Lantas bagaimana hukumnya memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban? Simak penjelasannya.

Imam Syafii menuturkan bahwa hukum kurban yang asli sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan.

Baca Juga: Jelang Laga Persib di Perempat Final Piala Presiden 2022, Robert Alberts: Ini Akan Jadi Jalan Kami

Namun hukum kurban bisa berubah menjadi wajib karena hal berikut:

1. Seorang bernazar untuk berkurban

2. Jika ia telah menetapkan lewat perkataan hewan yang ia beli atau miliki sebagai hewan yang akan dikurbankan

Misalnya, ada seorang yang bernazar kalau ia berhasil atas apa yang dicapainya, lalu ia akan menyembelih hewan kurban saat Idul Adha.

Baca Juga: Beri Penghormatan Terbaik Kepada Almarhum Tjahjo Kumolo, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang
 
Hukum memakan daging kurban yang hukumnya sunah itu adalah boleh memakan daging yang disembelihnya.

Sementara itu, terkait memakan daging kurban nazar atau kurban wajib, terdapat perbedaan pendapat para ulama.

Menurut ulama Syafiiyah, memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban hukumnya haram, dikutip melalui Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @bimasislam.

Baca Juga: Link Siaran Langsung Persib Bandung VS PSS Sleman Perempat Final Piala Presiden, Gratis!

Jadi, seluruh bagian kurban nazar harus disedekahkan kepada orang lain, dan orang yang bernazar kurban dan keluarganya yang wajib dinafkahi tidak boleh makan sama sekali.

Apabila kurbannya wajib dan nazar, maka pembagian seluruh daging itu wajib disedekahkan tanpa kecuali.

Haram atas orang yang berkurban memakan daging tersebut. Jika terlanjur dimakan, oran gitu wajib mengganti sejumlah yang dimakan.

Baca Juga: One Piece 1054, Kurohige Punya Kru Baru, Ternyata Gecko Moria Jadi Komandan ke-10 Bajak Laut Blackbeard

Meski begitu, ia tidak wajib untuk menyembelih kurban lain atau mengganti dengan hewan kurban baru.

Diketahui hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi syarat umur dan kesehatannya.

Menurut ulama, waktu penyembelihan hewan kurban yakni pada tanggal 10 Zulhijjah setelah salat Idul Adha dan 3 hari berikutnya yaitu Hari Tasyrik tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah.

Hikmah kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah Swt. Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah Swt, dan melatih untuk berkurban untuk orang lain.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x