Bolehkah Menjual Daging Kurban Hasil Pemberian dari Masjid? Berikut Hukumnya dalam Islam

- 3 Juli 2022, 17:28 WIB
Ilustrasi daging kurban.
Ilustrasi daging kurban. /Antara/M Agung Rajasa/

PR BEKASI - Di momen Idul Adha 2022 yang jatuh pada 10 Juni mendatang, warga akan bersiap-siap mendapatkan jatah daging kurban.

Biasanya masjid-masjid di setiap daerah selalu memberikan daging kurban saat Idul Adha, kepada masyarakat yang tidak berkurban.

Jumlah daging sapi yang diberikan saat Idul Adha pun cukup beragam.

Selain itu, setiap orang bisa mendapatkan bagian tubuh hewan kurban yang berbeda-beda.

Baca Juga: Profil Rina Arano, Bintang Film Dewasa Japang yang Tewas Mengenaskan Secara Misterius

Saat Idul Adha tiba, pasti muncul pertanyaan tentang hukum menjual daging kurban.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Hasil Pemberian, Apakah Boleh?, para ulama sepakat bahwa menjual bagian apapun dari tubuh hewan kurban termasuk kulit, hukumnya tidak boleh bagi orang yang berkurban atau mudhahhi.

Sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رضسُو لَ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ باعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x