Kenapa Snack Video Tidak Bisa Dibuka? Simak Penjelasan dari SWI hingga Pemblokiran oleh Kominfo

4 Maret 2021, 06:45 WIB
Alasan Kominfo blokir aplikasi Snack Video. /Tangkapan layar Google Play Store Snack Video/

PR BEKASI – Baru-baru ini ramai diperbincangkan mengenai aplikasi Snack Video yang tidak bisa dibuka oleh para penggunanya.

Setelah ramai diperbincangkan, akhirnya kata kunci kenapa snack video tidak bisa dibuka itu sempat menjadi kata kunci di google trend Rabu malam.

Diketahui, hal tersebut terjadi karena berdasarkan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa tidak adanya legalitas resmi dari aplikasi Snack Video.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya melakukan pemblokiran pada platform Snack Video atas laporan tersebut.

Baca Juga: Targetkan Pembelajaran Tatap Muka Juli 2021, Nadiem: Ketika Vaksinasi Bergulir, Sekolah Didorong segera Dibuka

Baca Juga: Sentil Mahfud MD dan Nikita Mirzani Soal UU ITE, Said Didu: Korban Sudah Banyak

Baca Juga: Soal Pencabutan Lampiran Perpres Miras, Legislator PKS Minta Pemerintah Lebih Teliti 

Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan pemberhentian terhadap aplikasi Snack Video itu sebagai upaya untuk mencegah adanya kerugian yang dialami masyarakat.

Sebelum snack video tidak bisa dibuka dan diblokir oleh Kominfo, SWI juga telah memberhentikan aplikasi TikTok Crash.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kominfo pada Kamis, 4 Maret 2021.

Dalam rapat pada hari Jumat, 26 Februari 2021, SWI juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya.

Baca Juga: Sindir Anggota DPR yang Kritik Wali Kota Soal Urusan Salat Subuh, Tifatul Sembiring: Dia yang Harus Dibina 

Hal itu tentunya karena aplikasi Snack Video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Tongam L. Tobing mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Sementara itu selain TikTok Crash dan Snack Video, SWI dalam patrol sibernya menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 26 entitas tersebut yang melakukan kegiatan adalah di antaranya, 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 Kegiatan lainnya.

Baca Juga: Pengurus MUI Divaksinasi Hari Ini, Cholil Nafis Ajak Umat: Insya Allah Imun untuk Kita Semua 

Hingga saat ini SWI terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kominfo, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

SWI meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler