SAFEnet Kecam Dedy Susanto Intimidasi Terduga Korban Kekerasan Seksual dengan UU ITE

20 Februari 2020, 15:53 WIB
ILUSTRASI pelecehan seksual.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Dedy Susanto, yang mengklaim dirinya sebagai ‘Doktor Psikologi’. Trainer motivasi berbasis terapi psikologis, detox kesedihan terpendam dari masa lalu. Dalam deskripsi bio Instagram @dedysusantopj, mempublikasikan sebuah unggahan pada 19 Februari 2020 pukul 13.09 WIB.

Dalam unggahan berupa gambar berlatar hitam yang ditunjukkan kepada salah satu korban dugaan kekerasan seksual, Dedy menulis bahwa jika korban tersebut tidak mengklarifikasi, maka dirinya akan melaporkan terkait UU ITE dengan pencemaran nama baik.

"Yth Mbak Meirin Christy Roring, Anda tidak berminat untuk klarifikasi sebelum kami laporkan UU ITE dan pencemaran nama baik? bahwa saya tidak pernah DM Anda soal videocall apalagi duo google yang saya aja baru tau," tulisnya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com.

Baca Juga: Nadiem Makarim Wujudkan Pembayaran SPP Lewat Gopay, Begini Menurut Pengamat Teknologi

Tersebar juga obrolan Dedy yang mengancam korban terduga kekerasan seksual untuk melakukan klarifikasi.

“Sangat ditunggu loh itikad baiknya, sebelum jam 6 sore ini yah, saya selama ini diam karena saya ajarin orang utk ikhlas, tapi makin kesini makin menjadi-jadi saya harus membela hak saya juga, bila kamu tidak klarifikasi sebelum jam 6, besok pelaporan UU ITE dan pencemaran nama baik,” tulisnya.

Kemudian Dedy juga membuat postingan yang ditunjukkan oleh Revina @revinavt, selebgram yang pertama kali membongkar lisensi dan surat izin praktek psikologi Dedy yang ternyata nihil.

Baca Juga: Viral Aksi Polisi Menyamar Jadi Ojek Online Hadang Pengendara Roda Dua Ugal-ugalan

“Mbak @revinavt saya minta nama nama lain lagi dong, jangan hanya konten chatnya juga namun kop chatnya atau sumber yg kirim chat, kami lagi proses DM DM yang editan. Mohon kami dibantu,” tulisnya.

Menurut Ketua Sub Divisi DARK (Digital Ar-Risk Communities) SAFEnet, Ellen Kusuma mengatakan bahwa tindakan Dedy Susanto yang menakut-nakuti akan membuat aporan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE telah membungkam terduga korban kekerasa seksual untuk bersuara.

“Hal ini telah melanggar hak mereka untuk menyampaikan pendapat dan hak mereka untuk merasa aman di daring. Maka kami mengecam Dedy Susanto karena telah menulis postingan tersebut," ujar Ellen.

Baca Juga: Manchester City Dilarang Tampil 2 Musim di Eropa, Pep Guardiola: Akhirnya Kebenaran Akan Terungkap

Menurut Ellen, Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat kekerasan seksual. Tahun lalu, warganet marah atas kasus yang menimpa Baiq Nuril, seorang korban pelecehan seksual yang dikriminalisasi pelaku bernama H. Muslim dengan menggunakan pasal karet UU ITE.

Solidaritas warganet dan advokasi dari berbagai pihak, termasuk yang dilakukan SAFEnet, berhasil membangun kesadaran publik atas masalah ini dan mendorong tekanan publik untuk mencari penyelesaian. Maka sekalipun Baiq Nuril diputus bersalah penjara dan denda, namun akhirnya ia mendapat amnesti dari Presiden Joko Widodo.

Namun ia menyayangkan, bagaimana dengan kasus-kasus lain yang tidak mendapat perhatian publik atau korban-korban lain yang takut melaporkan pelaku karena berpotensi mengalami reviktimisasi seperti Baiq Nuril.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Atalanta vs Valencia, Wakil Italia Menang Menjanjikan

Berbagai lembaga yang menangani kasus kekerasan seksual, seperti Komnas Perempuan, telah mencatat telah terjadi banyak kasus kekerasan seksual. Namun perlindungan bagi korban terasa minim, apalagi korban-korban kekerasan seksual rentan dilaporkan dengan pasal-pasal karet seperti Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Ellen menambahkan, bahwa selama ini ancaman dari pelaku kekerasan seksual untuk memidanakan para korban dengan pasal karet UU ITE telah membuat korban kekerasan seksual tidak bisa mendapatkan akses keadilan yang mereka perlukan.

“Maka kami minta ancaman-ancaman ini harus dihentikan,” ujar Ellen kepada pikiranrakyat-bekasi.com lewat pesan singkat.

Baca Juga: ICW: Anggaran Belanja Publik Rawan Dikorupsi, Nilai Kerugian Mencapai Rp 2,1 triliun

Oleh karena itu, menurut Ellen SAFEnet sebagai organisasi regional yang memperjuangkan hak-hak digital warga, menyatakan sikap, pertama, mengecam Dedy Susanto karena telah mengintimidasi terduga korban kekerasan seksual dan berakibat pada pembungkaman suara korban.

Kedua, menyayangkan sikap para pembuat kebijakan yang masih mempertahankan pasal-pasal karet UU ITE karena dalam kejadian ini, pasal karet UU ITE kembali digunakan untuk membungkam suara terduga korban kekerasan seksual.

“Ketiga, mendesak para pembuat kebijakan untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang mampu melindungi korban kekerasan seksual dari ancaman-ancaman semacam ini,” tulisnya.

Baca Juga: Hasil Liga Champions 2019-2020 Babak 16 Besar: Atletico Madrid Ungguli Liverpool Lewat Gol Cepat Saul Niguez

Dan keempat, dirinya menghimbau kepada warganet agar berkepala dingin dalam menyikapi kasus terkait terduga pelaku Dedy Susanto dan para terduga korban sehingga tidak justru menimbulkan berbagai bentuk kekerasan daring lainnya, seperti harrashment (perundungan), doxing (pengumbaran data pribadi) terhadap terduga korban. ***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler