Jangan Mau Bansos Anda Disalahgunakan! Laporkan Penyelewengan Lewat 'Jaga' KPK

11 November 2020, 06:45 WIB
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. /kpk.go.id

PR BEKASI - Di tengah situasi pandemi covid-19, pemerintah terus mengucurkan bantuan sosial kepada masyarakat lewat berbagai program mulai dari BLT, BST hingga BSU kepada berbagai kelompok masyarakat terutama untuk meningkatkan konsumsi masyarakat kelas menengah.

Namun, di tengah upaya tersebut, ada saja oknum yang melalukan kecurangan dan penyelewengan baik dengan mengurangi kuantitas bantuan atau kualitas yang tidak sesuai harapan.

Jika Anda menemukan tindak kecurangan dan indikasi korupsi jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Caranya mudah cukup lewat aplikasi 'Jaga' yang dapat diunduh di Play Store.

Baca Juga: Demi Tingkatkan Kunjungan Turis Mancanegara, UEA Perbolehkan Warganya Minum Alkohol dan Kumpul Kebo 

Berikut cara melaporkan penyelewengan bantuan sosial covid-19:

1. Buka Aplikasi Jaga;

2. Klik Banner Berwarna Biru bertuliskan 'Bansos Covid-19';

3. Klik Sampaikan Keluhan;

4. Log in dengan alamat email, jika belum punya silakan daftar terlebih dahulu; dan

5. Setelah Log In, silakan isi semua data yang diminta dan sampaikan keluhan atau indikasi korupsi yang Anda temukan.

Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan temuan penyalahgunaan dana bansos melalui aplikasi JAGA Bansos. KPK menjamin keamanan pengaduan lewat aplikasi ini agar masyarakat tak ragu lagi untuk ikut andil mengawal dan menjaga penyaluran dana bansos selama masa pandemi.

Baca Juga: Puluhan Penerbangan Batal Hari Ini, Segera Atur Jadwal Ulang Penerbangan dari 5 Maskapai Ini! 

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi secara live melalui Instagram @official.KPK mengatakan, seluruh pengaduan yang diterima dari masyarakat akan diverifikasi oleh KPK.

“Tidak perlu takut memasukkan pengaduan lewat aplikasi ini, kami jamin 100% data pelapor aman,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman resmi KPK.

Hasil verifikasi pengaduan itu oleh KPK akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan dalam waktu 7 hari kerja, Pemda harus menindaklanjuti dan memperbaharui hasilnya kepada KPK. KPK, lanjut dia, perlu transparansi dan kejelasan laporan dari masyarakat.

“Jangan buat laporan palsu, mengada-ada karena aplikasi ini memang dibuat untuk mengawal penyaluran dana bansos,” ucapnya.

Baca Juga: Hari Pahlawan, Ratusan Penggali Kubur dan Sopir Ambulans Dianugerahi Sebagai Pahlawan Covid-19 

Pahala meminta masyarakat yang menggunakan aplikasi ini memberikan data dan alamat yang lengkap agar KPK bisa melakukan verifikasi dan meneruskan laporan kepada Pemda yang dituju.

Dia menambahkan, ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk peduli dengan lingkungan sekitar. Saat ini, yang sering ditemui adalah penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran.

Dari 600 pengaduan melalui aplikasi JAGA Bansos, 200 pengaduan karena tidak mendapatkan penyaluran bansos, padahal seharusnya masuk dalam kategori orang tidak mampu. Saat ini sudah 218 laporan yang masuk lewat aplikasi ini yang sudah diselesaikan oleh KPK.

Baca Juga: Oknum Simpatisan Rizieq Shihab Rusak Sejumlah Fasilitas Bandara Soetta, Manfud MD: Kita Sikat 

Jaga KPK adalah aplikasi yang mendorong transparansi penyelengaraan pelayanan publik. Jaga adalah upaya pencegahan korupsi yang mendorong transparansi penyelenggaraan pelayanan publik dan pengelolaan aset negara.

Jaga melibatkan partisipasi masyarakat guna memantau, mengusulkan perbaikan, dan melaporkan penyimpangan. Jaga mendorong dan melibatkan pemerintah untuk memberikan respons dari laporan masyarakat tersebut.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler