PR BEKASI – Ketahui cara membubuhkan meterai elektronik (e-meterai) pada dokumen digital.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis meterai elektronik secara resmi.
Peluncuran meterai elektronik telah dilakukan pada Jumat, 1 Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: Siap 'Perangi' Eko Kuntadhi, Ustaz Adi Hidayat: Jangan Siapkan Materai, Kita Uji di Pengadilan!
Kehadiran meterai elektronik berbeda dengan meterai fisik atau konvensional.
Artinya cara membubuhkan atau penggunaannya materai elektronik tentu berbeda dengan dokumen meterai tempel.
Pembubuhan meterai elektronik bisa dilakukan melalui portal e-materai yang diakses melalui e-meterai.co.id.
Dalam artikel ini akan dikupas tuntas cara membubuhkan meterai elektronik pada dokumen digital.