Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (@kemenkominfo) pada Kamis, 28 Oktober 2021, berikut cara membubuhkan meterai elektronik pada dokumen digital.
Cara Membubuhkan Meterai Elektronik Pada Dokumen Digital
1. Buka laman e-meterai.co.id.
2. Klik menu “Beli e-meterai’ dan pilih login
3. Setelah itu akan muncul dua pilihan menu yakni pembelian dan pembubuhan.
4. Pilih menu pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik).
5. Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen dan tipe dokumen.
6. Unggah dokumen dalam format PDF.
7. Letakan meterai elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.