PR BEKASI – Kasus pinjaman online (pinjol) belakangan ini semakin meresahkan masyarakat.
Bahkan tak sedikit masyarakat yang telah menjadi korban pinjol ilegal.
Patut diketahui bahwa pinjol ilegal memiliki ciri-ciri seperti suku bunga tinggi, fee besar, denda tak terbatas dan meneror atau mengintimidasi ketiga menagih.
Jika menemukan ciri-ciri pinjol ilegal tersebut sebaiknya segera hindari, jangan sampai terjebak tipu daya pinjol ilegal.
Tak hanya menghindari sebaiknya, segera laporkan pinjol ilegal ke pihak-pihak berwenang
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Infromasi (@kemenkominfo) pada Minggu, 7 November 2021, ada tiga cara melaporkan pinjol ilegal ke pihak berwenang.
Baca Juga: Korban Pinjol Pinjam RP1 Juta Harus Bayar Rp20 Juta, Fadli Zon: Bukti Institusi Terkait Tak Jalan
Tiga Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
1. Lapor polisi
Pinjol ilegal bisa dibawa ke jalur hukum dengan cara melaporkannya ke polisi yakni kirim laporan ke https://patrolisiber.id/ dan [email protected].
2. Lapor Satgas waspada investasi
Pinjol ilegal bisa diblokir dengan cara melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi dengan kirim laporan ke [email protected].
Baca Juga: Ancam Nasabah dengan Gambar Porno, Polisi Gerebek Pinjol Ilegal PT Indo Tekno Nusantara di Tangerang
3. Lapor Kemenkominfo
Pinjol ilegal bisa diblokir konten di media sosialnya dengan melaporkannya ke Kemenkominfo melalui cara kirim laporan ke aduankonten.id, [email protected], atau menghubungi 08119224545.
Selain itu Anda juga bisa melakukan kroscek pinjol mana saja yang legal dan ilegal.
Cara mengeceknya cukup mudah. Berikut caranya:
Baca Juga: 3 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Pinjol Lewat OJK, Jangan Sampai Terjerat!
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Laman OJK
- Klik laman www.ojk.go.id/kanal/inkb/financial-technology/Default.aspx
- Pilih menu “INKB”
- Lalu klik “Fintect” di kanan bawah
- Lalu ketik “Financial Technology -P2P Lending OJK”
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Email dan Telepon
- Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat WhatsApp OJK
- Pertama simpan nomor WhatsApp resmi
OJK 081157157157
Baca Juga: Nafa Urbach Ungkap Pinjol Ancam Keluarganya: Ternyata yang Alami Hal Sama Banyak Bukan Main
- Buka WhatsApp (WA) dan buka kontak resmi OJK yang telah disimpan
- Selanjutnya ketik nama pinjol yang ingin dicek
- Kirim Pesan
- Tunggu sebentar, setelah itu akan ada pesan atau jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Demikian tiga cara melaporkan pinjol ilegal ke pihak berwenang dan cara cek legalitas pinjol.***