Apa Itu DNA Pro? Aplikasi Robot Trading yang Menyeret Sejumlah Artis

- 19 April 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi robot trading DNA Pro.
Ilustrasi robot trading DNA Pro. /Pixabay/sergeitokmakov/

PR BEKASI - Akhir-akhir ini aplikasi robot trading DNA Pro menjadi perbincangan publik.

Karena seperti yang kita tahu, beberapa artis Tanah Air dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan mengenai kasus aplikasi robot trading DNA Pro ini.

Mungkin sebagian masyarakat belum tahu apa itu aplikasi robot trading DNA Pro.

Kali ini Pikiranrakyat-Bekasi.com akan merangkum untuk Anda informasi seputar  aplikasi robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Viral WNA Asal China Pakai Seragam Loreng di Aceh, Picu Rasa Penasaran dan Kemarahan Netizen

DNA Pro merupakan platform investasi yang menggunakan aplikasi robot trading serta diketahui menggunakan sistem multi level marketing (MLM).

Aplikasi ini pun berasal dari perusahaan PT DNA Pro Akademi.

PT DNA Pro Akademi adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Digital Global Investment dan bertempat di Jakarta Barat.

Aplikasi ini memiliki fungsi untuk meningkatkan keuntungan bagi nasabah atau anggota yang ada dalam aplikasi DNA Pro ini.

Baca Juga: Jadwal Rilis One Piece Episode 1015: Diadaptasi dari Bab ke-1000 dan Disutradarai Magumi Ishitani

Cara kerjanya yaitu dengan cara menggunakan sistem penjualan langsung dengan skema piramida atau ponzi.

Hal ini termasuk salah satu modus penipuan dalam dunia investasi.

Skema Ponzi ini merupakan modus penipuan dalam investasi yang menjanjikan keuntungan cepat dan mudah bagi para nasabah atau korban.

Sementara itu, skema piramida akan menggunakan barang atau entitas tertentu untuk dijual.

Baca Juga: Kumpulan Quotes Inspiratif untuk Merayakan Hari Kartini 21 April 2022

Namun perlu diketahui, nilai barang atau entitas ini bukan menjadi hal penting karena hanya berfungsi untuk menarik korban.

Tawaran keuntungan yang diberikan dari aplikasi ini pun sebesar 1 persen setiap hari melalui investasi Forex (mata uang yang diperdagangkan di Rusia).

Selain melalui investasi Forex bisa juga melalui emas yang bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.

Nantinya pihak DNA Pro ini akan menawarkan berbagai bonus untuk nasabah atau korbannya.

Baca Juga: Fakta Menarik Konan dan Nagato Sebagai Orang Penting dalam Terbentuknya Kelompok Akatsuki

Bonus itu mulai dari robot 15 level, bonus profit sharing 5 level, hingga bonus networking 5 level.

Status dari aplikasi ini diketahui masih ilegal karena tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan.

Sebagai informasi saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka yang terlibat kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Waktu Siang Hari Bisa 22 Jam, Bagaimana Cara Muslim Alaska Berpuasa Selama Ramadhan? Berikut Penjelasannya

12 tersangka tersebut masing-masing berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Total kerugian masyarakat karena kasus ini diperkirakan mencapai Rp 97 miliar.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Akhmad Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x