PR BEKASI - Korban penipuan investasi kini sudah mulai buka suara usai dua pesohor yang terlibat dalam kasus serupa telah menjadi tersangka.
Baru-baru ini sebanyak 15 orang yang mengaku menjadi korban penipuan investasi memilih mengambil langkah hukum.
Seorang korban berinisial RD melaporkan PT DNA Pro Akademi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi.
Pelapor didampingi kuasa hukumnya, Charlie Wijaya, dalam melaporkan kasus tersebut.
Melansir laman PMJ News, kerugian yang dialami 15 korban mencapai miliaran rupiah.
"Hari ini, kami melaporkan kasus dugaan investasi bodong DNA Pro. Laporannya telah diterima melalui saya yang mendapatkan kuasa dari korban atas kerugian Rp7 miliar," katanya.
Charlie mengungkapkan bahwa para korban tak bisa melakukan penarikan uang karena PT DNA Pro telah disegel pemerintah.
"DNA Pro ini perusahaannya sudah dilakukan penyegelan oleh pengawas investasi," ujar Charlie.