Bareskrim Polri Beri Peringatan ke Penerima Aliran Dana Doni Salmanan dan Indra Kenz, Bisa Terancam TPPU

- 14 Maret 2022, 12:38 WIB
Afiliator binary option Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Afiliator binary option Doni Salmanan dan Indra Kenz. /Instagram @donisalmanan @indrakenz

PR BEKASI - Indra Kenz dan Doni Salmanan saat ini menjadi tersangka peipuan binary option.

Tertangkapnya Indra Kenz dan Doni Salmanan menjadi awal bagi Bareskrim Polri menangkap afiliator lain yang masih bersembunyi.

Bahkan saat ini Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dimiliki Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Tak hanya itu, pihak kepolisian meminta semua pihak yang pernah menerima aliran dana dari dua orang tersebut untuk segera melapor.

Baca Juga: KIA Carens Terbaru 2022 Meluncur di Indonesia, Simak Harga dan Spesifikasi Lengkapnya

Hal itu diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada Minggu, 13 Maret 2022 kemarin.

"Iya segera melaporkan untuk nanti dimintai penjelasan arahnya dari mana, kemudian ada itikad baik atau tidak itu semua akan menjadi pertimbangan," ujar Gatot, dilansir dari PMJ News Senin, 14 Maret 2022.

Gatot juga mengungkapkan jika para penerima aliran dana terkait tindak pidana penipuan yang menjerat dua afiliator tersebut bisa terancam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila tidak segera melapor ke Bareskrim Polri.

"Yang tidak mau melaporkan konsekuensinya nanti akan kami kenakan di Undang-Undang TPPU," katanya menambahkan.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x