RD sebagai pelapor menyebut dirinya tahu soal DNA Pro dari sosial media. Keterlibatan beberapa publik figur yang menjadi member juga menjadi pertimbangannya.
Tak hanya itu, RD juga menyebutkan bahwa legalitas perusahaan telah lengkap salah satunya adalah akta dari Kemenkum HAM.
Beberapa member disebut konsisten mengunggah profit yang mereka dapatkan.
RD berinvestasi di DNA Pro sebanyak Rp940 juta, ia sempat menarik keuntungan sebesar Rp290 juta.
Semenjak DNA Pro disegel pemerintah, RD tak bisa melakukan penarikan dana deposito senilai ratusan juta rupiah.
"Masih minus Rp700-an juta, ini sudah tidak bisa ditarik lagi," ujar RD.
Sementara itu, pihak DNA Pro sebagai terlapor dan statusnya masih lidik disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3,4, dan 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.***