15 Orang Jadi Korban PT DNA Pro Akademi, Kerugian Mencapai Rp 7 Miliar dan Kini Tempuh Jalur Hukum

- 30 Maret 2022, 09:59 WIB
Charlie Wijaya mendampingi 15 orang yang menjadi korban penipuan investasi PT DNA Pro.
Charlie Wijaya mendampingi 15 orang yang menjadi korban penipuan investasi PT DNA Pro. /PMJ News/Yeni

Baca Juga: Kejutan One Piece 1045, Buah Iblis Hito Hito no Mi Nika Luffy Ternyata Dapat Berbicara dan Berteleportasi

RD sebagai pelapor menyebut dirinya tahu soal DNA Pro dari sosial media. Keterlibatan beberapa publik figur yang menjadi member juga menjadi pertimbangannya.

Tak hanya itu, RD juga menyebutkan bahwa legalitas perusahaan telah lengkap salah satunya adalah akta dari Kemenkum HAM.

Beberapa member disebut konsisten mengunggah profit yang mereka dapatkan.

RD berinvestasi di DNA Pro sebanyak Rp940 juta, ia sempat menarik keuntungan sebesar Rp290 juta.

Semenjak DNA Pro disegel pemerintah, RD tak bisa melakukan penarikan dana deposito senilai ratusan juta rupiah.

"Masih minus Rp700-an juta, ini sudah tidak bisa ditarik lagi," ujar RD.

Sementara itu, pihak DNA Pro sebagai terlapor dan statusnya masih lidik disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3,4, dan 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah