PR BEKASI – Saat ini, Pemerintah telah mengeluarkan aturan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) seharga Rp14.000 per liter.
Minyak Goreng Curah Rakyat atau MGCR kini sudah bisa dibeli di pengecer atau toko yang terdaftar di Simirah 2.0.
Bagi masyarakat yang ingin membeli Minyak Goreng Curah Rakyat dengan harga murah, harus membeli di pengecer atau toko resmi yang telah terdaftar dalam program Simirah 2.0.
Simirah merupakan singkatan dari Sistem Informasi Minyak Goreng Curah. Aplikasi Simirah masih terus disosialisasikan kepada masyarakat agar pelaksanaanya tepat.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
Aplikasi Simirah digunakan untuk untuk mengelola dan mengawasi penyaluran MInyak Goreng Curah Rakyat.
Dari Agen, distribusi MGCR ini bisa sampai kepada masyarakat sebagai pembeli.
Masyarakat bisa melihat toko mana saja yang menjual MGCR yang dapat dibeli seharga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilo.
Aplikasi Simirah ini masih disosialisasikan pemerintah, akan tetapi masyarakat bisa mengecek lokasi penjual Minyak Goreng Curah Rakyat.
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia
Lalu, di mana lokasi pengecer atau toko yang menjual MGCR?
Berikut ini cara mengecek toko yang terdaftar di program Simirah 2.0, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Instagram @indonesiabaik.id.
1. Buka laman minyak-goreng.id
2. Pilih Provinsi dan Kabupaten atau Kota
3. Klik ‘Cari Penjual’
4. Tunggu sampai menampilkan toko-toko yang menjual MGCR
Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat
Untuk membeli MInyak Goreng Curah Rakyat, masyarakat bisa membeli dengan maksimal 10 kilo per hari.
Harga eceran tertinggi yang bisa didapat yakni Rp14.000 per liter.
Anda sebagai masyarakat bisa membeli MInyak Goreng Curah Rakyat dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Baca Juga: PREDIKSI LINE UP Pemain Indonesia vs Thailand di Piala AFF U19, Kekuatan Kedua Tim Sama Rata
Berikut cara membeli MInyak Goreng yang telah dirangkum PikiranRakyat-Bekasi.com:
1. Datangi Toko Pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat.
2. Pindai QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi peduli lindungi.
3. Perlihatkan hasil pemindaian pada pengecer
4. Jika hasil warna hijau, maka pembeli diizinkan membeli minyak goreng. Jika tanda merah maka tidak bisa mendapatkannya.
Bagi yang belum atau tidak memiliki aplikasi peduli lindungi bisa menggunakan cara berikut:
1. Tunjukkan KTP pada pengecer
2. Pengecer akan mencatat
3. Anda bisa membeli minyak goreng di lokasi tersebut.***