Baca Juga: Link Live Streaming Liga 1 Persik Kediri vs Bhayangkara FC, Tayang Mulai Jam Berapa?
Oleh karena itu, Kominfo sekali lagi mengatakan pihaknya masih membuka peluang hingga saat ini bagi platform manapun yang ingin mendaftar diri.
"Kami masih membuka peluang supaya mereka bisa menjadi bagian dari ekosistem digital kita," katanya menambahkan.
Sedangkan terkait layanan PayPal, Kominfo sendiri sudah membuka blokir untuk sementara meskipun mereka belum terdaftar PSE.
Hal tersebut dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang tidak bisa mencairkan dana dari platform PayPal.
Pembukaan blokir sementara ini berlaku sampai tanggal 5 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Kominfo meminta masyarakat menggunakan waktu sebaik-baiknya untuk melakukan migrasi dana dari PayPal ke layanan keuangan lainnya.
Hingga saat ini per 31 Juli 2022, data Kominfo menunjukkan sudah terdapat 9.039 platform atau layanan yang didaftarkan oleh 5.453 PSE (perusahaan).
Terdapat salah satu platform yakni Xandr yang dibuka pemblokirannya karena setelah ditinjau lebih dalam ternyata layanan tersebut tidak termasuk kategori PSE wajib daftar.***