Cek Fakta: Benarkah BPKB Jadi Persyaratan Pencairan BSU Rp1.8 Juta dari Kemenag? Simak Faktanya

17 Desember 2020, 07:33 WIB
Ilustrasi bantuan Pelajar dan Mahasiswa /PIXABAY/Pixabay/

PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa BPKB atau sertifikat tanah menjadi salah satu persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemenag. 

Narasi tersebut diunggah dalam bentuk gambar yang beredar di media sosial Facebook yang diunggah oleh akun bernama Yaqidh Syareh pada 14 Desember 2020.  

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax, Kamis, 17 Desember 2020, klaim bahwa BPKB atau sertifikat tanah menjadi salah satu persyaratan BSU dari Kemenag adalah klaim yang keliru atau hoaks. 

Baca Juga: Sesuai Arahan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Wajibkan Tes Antigen sebagai Syarat Perjalanan

Diketahui bahwa BSU kali ini diberikan untuk guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau honorer. 

Besaran BSU ini adalah Rp600.000 per bulan selama 3 bulan, terhitung mulai dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1.800.000.

Adapun narasi yang beredar di media sosial tersebut sebagai berikut: 

Baca Juga: Iklan Covid-19 di Ruang Publik Campur Pakai Bahasa Inggris, Warganet: Berantakan Nih

“Monggo Silahkan Datang Segera, Jangan Sampai Terlambat ! Ingat, Jangan Lupa Ikuti Protokol Kesehatan…”

“Selamat,
Ajuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Anda untuk Periode 2020/2021 Semester 1 telah disetujui.
Untuk proses pencairan, silahkan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah.
Persyaran yang harus dibawa:
1.KTP/Tanda pengenal lain;
2.NPWP (jika sudah memiliki);
3.Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020;
4.SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai; dan
5.BPKB atau Sertifikat Tanah.”

Faktanya, Pihak Kementerian Agama melalui akun Twitter resminya, Kemenag_RI, serta akun Facebook resminya, Ditjen Pendis Kemenag RI, telah menegaskan bahwa BPKB atau sertifikat tanah tidak masuk ke dalam syarat pencairan BSU. 

Baca Juga: Dua Pelaku Keji Pembunuh Ibu Hamil di Bus Ditangkap, Motifnya Kesal karena Diminta Bertanggung Jawab

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag, M Zain, menyatakan bahwa berkas yang menjadi syarat pencairan BSU dari Kementerian Agama adalah KTP, NPWP jika sudah memiliki, Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, serta SPJTM yang sudah ditandatangani di atas materai.

Dengan demikian, klaim bahwa BPKB atau sertifikat tanah menjadi salah satu persyaratan BSU dari Kemenag adalah klaim yang hoaks dan dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah (False Context).***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO

Tags

Terkini

Terpopuler