Cek Fakta: Menolak Disuntik Vaksin, Rakyat Aceh Dikabarkan Siap Berperang Jika Pemerintah Memaksa

14 Januari 2021, 14:07 WIB
Massa mahasiswa membentangkan bendera bulan bintang di halaman Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Kamis, 15 Agustus 2019. /Antara Aceh/M Haris SA

PR BEKASI - Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim rakyat Aceh menolak disuntik vaksin Covid-19 dan siap berperang jika pemerintah memaksa mereka untuk divaksinasi.

Namun berdasarkan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax, Kamis, 14 Januari 2021, narasi yang menyebut rakyat Aceh menolak disuntik vaksin Covid-19 dan siap berperang jika pemerintah memaksa mereka untuk divaksinasi adalah narasi yang keliru atau hoaks.

Narasi tersebut beredar di media sosial Facebook dan diunggah oleh pemilik akun Facebook Sandiwara Akhe Jameun pada 10 Januari 2021, dengan narasi sebagai berikut:

Baca Juga: Ungkap Keinginan Syekh Ali Jaber, Taqy Malik: Beliau Ingin Beri Hadiah Ibadah Haji untuk Seseorang

“Tolak paksin di aceh…

Rakyat Aceh menolak vaksin covid19 karena banyak mudharatnya dan syari’atnya menurut para ulama Aceh itu haram. Pemerintah pusat tidak berhak ikut campur masalah hukum haram menurut agama, karena masalah Agama mutlak kewenangan Pemerintah Aceh, bukan kewenangan Pemerintah RI. Bila ngotot pemerintah pusat memaksakan kehendak, rakyat Aceh siap perang..!!”

Tangkapan layar narasi keliru yang beredar di media sosial Facebook. Facebook Sandiwara Akhe Jameun

Faktanya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah menyatakan masyarakat Aceh tidak perlu meragukan status hukum vaksin Covid-19 buatan Sinovac karena status kehalalannya sudah dikaji oleh MUI.

“Untuk itu kepada masyarakat kita tidak perlu lagi ada keraguan dalam hal merespons status hukum vaksin Covid-19 Sonovac ini” kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali.

Baca Juga: Pesta Tanpa Prokes, Tsamara Sayangkan Sikap Raffi yang Anggap Enteng Perannya sebagai Role Model

Faisal menyampaikan, selama ini, setiap ada vaksinasi MPU Aceh selalu menuntut pemerintah agar vaksin tersebut adalah vaksin halal. 

Sementara untuk vaksin Covid-19 buatan Sinovac ini, ucap Faisal, tim dari MUI juga sudah bertolak ke China, kemudian dilanjutkan ke Bio Farma untuk mengkaji kandungan dalam vaksin buatan China itu.

“Ternyata dalam perkembangan vaksin Sinovac ini tidak ada sedikit pun yang menyentuh dengan hal-hal najis mughallazah, yaitu dengan babi, anjing dan unsur-unsur manusia di situ,” katanya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menyepakati vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan asal China, Sinovac hukumnya halal dan suci. Hal tersebut setelah dilakukan serangkaian pengujian dan menggelar sidang pleno.

Baca Juga: Meski Sudah Meninggal Dunia, 3 Fakta Perjalanan Hidup Syekh Ali Jaber Ini Patut Dicontoh Masyarakat

“Menyepakati bahwa vaksin Covid yang diproduksi Sinovac yang diajukan oleh PT Bio Farma hukumnya suci dan halal, ini terkait aspek kehalalannya,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam.

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Hanif mengatakan pihaknya tak akan memaksakan vaksinasi Covid-19 kepada warga. Ajakan persuasif dan sosialisasi lebih dikedepankan.

Satgas Covid Aceh akan memulai vaksinasi pada Jumat, 15 Januari 2021. Sebanyak 10 pejabat prioritas akan disuntik perdana lalu diikuti oleh tenaga medis, di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh.

Pihaknya akan melakukan vaksinasi hingga lima bulan ke depan dengan target 3,7 juta warga yang akan disuntik. Namun, jumlah itu bisa saja tidak tercapai lantaran adanya warga yang tidak mau divaksin. 

Baca Juga: Garda Nasional AS Siap Kerahkan 20.000 Tentara di Washington Jaga Keamanan Pelantikan Joe Biden

Hanif mengatakan hal itu tidak masalah. Pihaknya mengantisipasi banyaknya penolakan dengan tetap menggalakkan edukasi ke warga secara persuasif.

“Kita tetap memberikan edukasi ke masyarakat, intinya satgas mengedukasi secara persuasif, agar warga yang menolak mau di vaksin,” ucapnya.

Sementara di sisi lain, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menyampaikan terdapat hukuman tertentu bagi yang menolak disuntik vaksin.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Gus Yaqut: Jasa Almarhum Sangat Besar dalam Dakwah di Indonesia

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ujar Wamenkumham.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, hukumnya wajib. Menolak vaksin Covid-19 bakal menghadapi konsekuensi hukum sesuai UU Kekarantinaan kesehatan.

Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.

"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO

Tags

Terkini

Terpopuler