Cek Fakta: Karena Anak Buah Megawati Tolak Suntik Vaksin, Menkumham Dikabarkan Langsung Hapus Sanksi Pidana

24 Januari 2021, 10:19 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly ketika ditemui di Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020.* /Antara/Abdu Faisal/ /

PR BEKASI - Viral beredar narasi di media sosial yang mengklaim bahwa karena anak buah Megawati Soekarnoputri menolak disuntik vaksin Covid-19, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly langsung menghapus sanksi pidana.

Anak buah Megawati yang dimaksud dalam narasi tersebut diyakini adalah Anggota Komisi IX Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning.

Namun berdasarkan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kominfo, Minggu, 24 Januari 2021, narasi yang mengklaim usai anak buah Megawati tolak suntik vaksin Covid-19, Menkumham langsung menghapus sanksi pidana adalah keliru atau hoaks.

Baca Juga: Aksi Seekor Anjing di Inggris Sengaja Berjalan Pincang Tiru Pemiliknya yang Cedera

Narasi tersebut beredar di media sosial Facebook dan diunggah oleh pemilik akun Muhammad Saisal dengan narasi lengkapnya sebagai berikut:

"Cemen.!!! Negara kalah sama seorang nenek yg merasah bangga sbagei anak peka'ih.."

Disematkan juga tangkapan layar unggah sebuah media berita yang tertulis "Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin, Kumham Langsung Hapus Sanksi Pidana".

Baca Juga: Terlibat Korupsi dan Penipuan, Beny Steinmetz Divonis Penjara dan Denda Rp791 Miliar

Faktanya, Menkumham Yasonna Laoly justru membantah adanya sanksi pidana bagi warga Indonesia yang menolak disuntik vaksin.

Namun ia tetap berharap agar masyarakat tetap ikut program vaksinasi Covid-19.

Meksi tidak ada sanksi pidana, Menkumham menegaskan masyarakat yang menolak vaksinasi tetap akan kena sanksi.

Baca Juga: Jadi Ketum Masyarakat Ekonomi Syariah, Erick Thohir: Ini Amanah yang Harus Saya Jaga

"Bentuknya sanksi administratif," ujarnya.

Hal tersebut juga dipertegas oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mengatakan, telah menegur seorang wakil menteri yang menyebut ada sanksi pidana bagi orang yang menolak vaksinasi Covid-19.

Menurut Budi ancaman hukuman pidana bukanlah cara yang tepat untuk menyukseskan program vaksinasi di Indonesia. Ia juga berjanji akan membenahi miss communication yang terjadi belakangan ini.

Baca Juga: Berpotensi Memanas, China Loloskan Regulasi Tembak Kapal Asing di Laut China Selatan

"Merangkul, mengajak, dan meyakinkan karena saya rasa itu bisa memberikan dampak yang lebih baik untuk mengajak rakyat untuk ikut program vaksinasi ini," kata Budi.

Informasi sanksi pidana ini berawal ketika Wakil Menkumham Edward O.S. Hiariej menyebut sesuatu aturan perundang-undangan, vaksinasi bersifat wajib sehingga akan dikenakan sanksi pidana bagi siapa pun yang menolaknya.

Pasal 9 ayat 1 UU a quo disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan masyarakat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun, dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca Juga: Alami Hambatan Produksi, Pfizer dan AstraZeneca Pangkas Distribusi Vaksin Covid-19

Lebih lanjut, Ribka Tjiptaning yang disebut sebagai anak buah Megawati ternyata memang menolak secara tegas untuk disuntik vaksin Covid-19 Sinovac.

Walaupun dirinya tergolong ke dalam kelompok prioritas karena usianya, Ribka tetap menegaskan tak mau menerima vaksin tersebut.

"Persoalan vaksin, saya tidak mau di vaksin. Walaupun sampai usia 63 yang di vaksin, saya sudah 63 nih. Mau yang semua usia boleh, tetap," ucapnya.

Baca Juga: Akui Dirinya Positif, Adhisty Zara: Awalnya Gak Ada Gejala, Tapi Setelah Itu Pusing Banget dan Dada Sesak

Wanita kelahiran Yogyakarta ini juga lebih memilih untuk membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia juga akan berusaha sekuat tenaga untuk membayar total denda yang akan diterimanya.

Sebab, diketahui seluruh anak cucunya juga mendapatkan prioritas menerima vaksin Covid-19. Ribka bahkan menyebut akan menjual beberapa aset pribadinya untuk membayar denda.

"Misal hidup di DKI semua anak cucu saya dapat apa itu sanksi Rp5 juta, mending gue bayar. Saya jual mobil kek. Bagaimana, orang Biofarma juga masih bilang belum uji klinis ketiga dan lain-lain. Saya pertama yang bilang, saya menolak vaksin. Kalau dipaksa, HAM loh pelanggaran HAM," katanya.

Baca Juga: Lirik Lagu Hadapi dengan Senyuman dari Dewa 19, Yuk Bangkit dari Masalahmu Saat Ini

Alasan selanjutnya adalah terkait uji klinis vaksin corona Sinovac. Menurutnya, impor dilakukan sebelum uji klinis vaksin corona Sinovac rampung.

Oleh karena itu, Ribka meminta pemerintah tidak bermain dengan uji klinis vaksin corona apa pun, apalagi dijadikan lahan berbisnis.

"Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya, tidak boleh. Mau apa pun alasannya tidak boleh. Saya yang akan paling kencang nanti mempermasalahkannya," ujar Ribka kemarin.

Baca Juga: Suarakan 'Penindasan' Terhadap Kelompok Antikorupsi, Benny Harman: Pasti Dituduh dan Dicap Kadrun

Oleh karena itu pertanyaan Ribka yang disebut sebagai anak buah Megawati tersebut tidak ada kaitannya dengan Menkumham yang menegaskan tidak ada sanksi pidana bagi yang menolak vaksinasi.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler