Cek Fakta: Baru di Era Jokowi, Beli Pulsa, Kuota dan Sembako Dikabarkan Akan Dikenai Pajak, Simak Faktanya

8 Februari 2021, 11:37 WIB
Baru di era Jokowi, beli pulsa, kuota, dan sembako dikabarkan akan dikenakan pajak. /Instagram/ @jokowi

 

PR BEKASI - Baru-baru ini beredar narasi di media sosial yang menyebut bahwa baru di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), setiap melakukan pembelian pulsa, kuota, dan sembako akan dikenakan pajak.

Narasi soal pajak tersebut salah satunya diunggah oleh pemilik akun Facebook Willi Sinaga dengan narasi lengkapnya sebagai berikut:

"Salah pilih pemimpin. Beli pulsa kena pajak. Beli kuota kena pajak. Beli sembako kena pajak. Apes... apes."

Baca Juga: Penyelamat Pelaku UMKM, Komisi VI DPR RI Dorong Pemerintah Percepat Penyaluran Banpres BPUM

Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax, Senin, 8 Februari 2021, narasi yang mengeklaim baru di era Jokowi beli pulsa, kuota, dan sembako dikenakan pajak adalah keliru atau hoaks.

Faktanya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui akun Instagramnya @smindrawati menjawab kekhawatiran banyak orang soal isu tersebut.

Peraturan menteri keuangan (Permenkeu) No. 6/PMK.3/2021, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait pulsa dan kartu perdana sebenarnya telah berlaku selama ini, dan hanya sampai ke distributor tingkat II (server). 

Baca Juga: Video Detik-detik Longsoran Gletser Himalaya di India Utara, Ratusan Orang Dikabarkan Tewas

Sehingga untuk selanjutnya distributor pengecer ke konsumen tidak perlu dipungut PPN lagi.

“Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi,” kata Menkeu.

Sementara untuk teks yang menyebut harga voucher pulsa, kartu perdana, dan token listrik akan naik, juga tidak dibenarkan.

Baca Juga: Bak Tsunami, Gletser Himalaya Pecah Sebabkan Bajir Bandang, Ratusan Warga India Dikabarkan Hilang

“Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher," ujar Sri Mulyani.

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher,” katanya.

Sebelumnya, Sri Mulyani telah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk pulsa kartu perdana, token, dan voucher, mulai 1 Februari 2021.

Baca Juga: Harga Bawang Putih Turun, Berikut Harga Kebutuhan Pokok di Jawa Barat Pekan Ini

Aturan ini tertuang dalam PMK No 6/PMK.03/2021. Beleid ini menyebut pemungutan PPh dilakukan dengan besaran 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya.

Kemudian dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung. Apabila Wajib Pajak (WP) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dipungut PPh Pasal 22 maka pungutannya akan 100 persen lebih tinggi dari yang diberlakukan sebesar 0,5 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama juga menegaskan jika aturan ini tidak mengubah harga pulsa baik naik maupun turun.

Baca Juga: Cetak Rekor Gol ke-500 Saat Lawan Crotone, Zlatan Ibrahimovic Saingi Lionel Messi dan Ronaldo

Dia mengatakan pemerintah hanya memberikan kepastian terkait pemajakannya. Di mana dalam aturan saat ini pengenaan PPN berlapis dari penyedia layanan telekomunikasi ke distributor tingkat satu,ke tingkat dua, ke tingkat tiga hingga ke pengecer.

Pengenaan PPN dalam PMK baru ini dibatasi hanya sampai ke distributor tahap II. PPN yang dikenakan adalah selisih harga jual dan harga nominal pulsa yang dibeli.

Misalnya beli pulsa Rp 100.000 dengan harga Rp103.000 maka yang dikenakan PPN adalah Rp 3.000 nya.

Baca Juga: Babak Belur dari Manchester City, Jurgen Kloop Ubah Target Liverpool untuk Amankan Posisi Liga Champions

"Karena PPN 10 persen dari selisih harga. Jadi harganya tetap saja menurut saya. Hanya saja pengenaan PPN nya yang kita batasi sampai distributor tingkat dua," ujar Hestu.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO

Tags

Terkini

Terpopuler