Cek Fakta: Beredar Video Uang Redenominasi Rp100 Bergambar Presiden Jokowi, Ini Jawaban BI

9 Februari 2021, 11:08 WIB
Tangkapan layar video hoaks uang redenominasi Rp100 bergambar Jokowi. /Antara

 

PR BEKASI – Beredar video di media sosial TikTok yang menampilkan uang berwarna merah bergambar Presiden Jokowi senilai Rp100.

Uang itu berwarna merah bergambar Presiden Jokowi senilai Rp100 disebut sebagai uang baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI).

Disebutkan bahwa uang berwarna merah bergambar Presiden Jokowi senilai Rp100 itu uang hasil redenominasi.

Video beserta klaim tersebut beredar di media sosial seperti TikTok, Facebook, dan Twitter pada awal Februari 2021. 

Baca Juga: Cek Fakta: Menyamar dengan Pakaian Hazmat, Ratusan Tentara China Dikabarkan Berhasil Masuk ke Indonesia

Sontak video tersebut sempat menghebohkan warganet, pada aplikasi TikTok saja telah mendapatkan puluhan ribu komentar dan disukai lebih dari ratusan ribu pengguna.

Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 9 Februari 2021, video yang menampilkan uang berwarna merah bergambar Presiden Jokowi yang diklaim sebagai uang baru atau redenominasi adalah klaim keliru atau hoaks.

Adapun narasi yang disematkan dalam video yang beredar itu sebagai berikut:

Baca Juga: BST Rp300.000 Februari 2021 Segera Cair, Cek Status Anda di dkts.kemensos.go.id

“Katanya Indonesia mau Redonominasi”

Faktanya, klaim yang disebutkan dalam video tersebut dibantah oleh Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono.

Erwin Haryono memastikan bahwa uang berwarna merah bergambar Presiden Jokowi dalam video itu hanya ulah dari orang yang iseng saja.

Erwin Haryono menjelaskan Bank Indonesia akan menginvestigasi video yang menampilkan uang berwarna merah bergambar Presiden Jokowi itu.

Baca Juga: Misteri Penyebab Suara Dentuman Jadi Tanda Tanya, Lapan Beri Penjelasan Ilmiah Soal Kondisi Atmosfer Saat Ini

Lanjutnya, investigasi tersebut bertujuan mencegah persepsi keliru terkait peredaran uang tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) telah mewacanakan redenominasi terhadap rupiah.

Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategi Kementerian Keuangan Tahun 2020-2021. 

Baca Juga: Akui Tidak Benci Abu Janda, Ustaz Das'ad Latief: Yang Saya Benci dan Saya Cela adalah Pemikirannya

Akan tetapi rencana tersebut belum final dan masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan demikian, video yang menampilkan uang berwarna merah bergambar Presiden Jokowi yang diklaim sebagai uang baru atau redenominasi adalah klaim keliru atau hoaks dan termasuk dalam kategori Fabricated Content.

Fabricated Content adalah konten baru yang sengaja dibuat dan didesain untuk menipu dan merugikan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler