Cek Fakta: Menag Yaqut Dikabarkan Tandatangani Surat Larangan Salat Jumat, Simak Faktanya

15 Februari 2021, 17:16 WIB
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut. /Instagram @gusyaqut

PR BEKASI – Beredar sebuah video dengan narasi yang mengeklaim bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat larangan salat Jumat. 

Video tersebut merupakan video di YouTube yang diunggah oleh akun bernama Jurnal 99 pada 13 Februari 2021. Video itu pun dibagikan ulang di Facebook. 

Unggahan video itu pun telah ditonton sebanyak 72.000 kali. 

Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kominfo, Senin, 15 Februari 2021, klaim bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat larangan salat Jumat adalah klaim keliru atau hoaks.

Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Pandang Bulu Menindak Pelaku Kasus Suap Dana Bansos

Baca Juga: Pakar Epidemiologi Apresiasi Strategi Menkes Budi Gunadi dalam Vaksinasi Covid, Pandu Riono: Memang Beda

Baca Juga: Moeldoko Pamer Foto Makan di Warung Pinggir Jalan, Yan Harahap: Dikit Lagi Gorong-gorong Nih

Adapun judul dan narasi yang disematkan dalam video tersebut adalah sebagai berikut:

"BERITA TERKINI ~ HEBOH, LARANGAN SHOLAT JUM'AT DITANDATANGANI MENAG YAQUD !!!K~ info news."

“MELARANG SHOLAT JUMAT! 

Menag sejak dilantik selalu bikin gaduh.

Kita tidak bisa berpangku tangan.

Bersiap untuk situasi terburuk.”

Baca Juga: Hasi Penelitian Ungkap Dampak Buruk Bagi yang Malas Jalan Kaki, Salah Satunya Memperpendek Umur

Faktanya, dalam video tersebut tidak ditemukan surat larangan salat Jumat yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas. 

Namun dalam video itu menunjukan surat edaran berupa larangan kegiatan ibadah salat Jumat berjamaah yang ditandatangani Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man. 

Hermanus meminta pemimpin kegiatan keagamaan memperhatikan tingkat penyebaran Covid-19 di sekitar rumah ibadah. 

Baca Juga: Tuai Kecaman Warganet, Video Adegan Rebus dan Cuci Uang Pakai Air Mendidih Viral di TikTok

Jika tinggi, pihaknya berharap pemimpin tersebut menghentikan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. 

Surat edaran itu diakui Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa. 

Namun Noce menegaskan surat edaran itu tidak lagi berlaku. Pasalnya per 10-24 Februari 2021, pihaknya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap III. 

Disebutkan bahwa selama penerapan PPKM tahap III, rumah ibadah sudah diperbolehkan namun dengan syarat 50 persen dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Unik, Aksi Pemuda Ini Beli Coklat di Hari Valentina Pakai Mobil Remote Control Viral di Medsos

Dengan demikian, klaim bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat larangan salat Jumat adalah hoaks dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan (misleading content).

Konten yang menyesatkan adalah penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler