Cek Fakta: Benarkah Rocky Gerung Diseret ke Penjara oleh Kapolri? Simak Faktanya

23 Februari 2021, 14:08 WIB
Konten yang menampilkan Rocky Gerung diseret ke penjara oleh Polisi. /Antara/Twitter

PR BEKASI - Baru-baru ini beredar di media sosial Twitter sebuah foto yang menampakan pengamat politik Rocky Gerung tengah diseret oleh pihak Kepolisian ke penjara.

Konten tersebut dimuat dengan narasi yang mengatakan "DETIK-DETIK KAPOLRI SERET ROCKY KE PENJARA!!".

Dalam unggahan konten tersebut, terlihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, yang berdiri tak jauh dari pintu sel penjara.

Baca Juga: Soroti Pernyataan Anies yang Dinilai Tak Konsisten, Guntur Romli: Ngurus Jakarta Modal Omong Doang

Selain itu, dalam foto tersebut, tampak Rocky Gerung yang memakai pakaian penjara berwarna jingga dengan nomor 13 tersemat di dada.

Tak hanya itu, dalam unggahan juga termuat narasi yang mengatakan "Berita Terkini - Akhirnya Upaya Paksa Polri Berhasil Bikin Rocky Gerung Tak Berkutik".

Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta yang dilakukan oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 23 Februari 2021, konten yang memberitakan bahwa Rocky Gerung telah diseret ke penjara oleh pihak Kepolisian adalah informasi yang keliru atau hoaks.

Baca Juga: Sebut Anies Baswedan Masih Ditolong Allah SWT, Haji Lulung: Banjir Ini Beda dengan Tahun-tahun Lalu

Dalam penelusuran yang ditemukan, konten yang beredar di media sosial Twitter tersebut merupakan sampul video dari kanal Youtube Suara Istana, yang diunggah oleh akun tersebut dengan tajuk "Berita Terkini - Akhirnya Upaya Paksa Polri Berhasil Bikin Rocky Gerung Tak Berkutik", pada tanggal 21 Februari 2021.

Kanal YouTube dengan total pengikut sebanyak 182.000 itu, videonya telah ditonton sebanyak 104.718 kali oleh warganet dan disukai sebanyak 1.600 pengguna.

Akan tetapi, dalam video gambar yang memiliki total durasi 10 menit tersebut, tidak tampak informasi perihal penangkapan terhadap Rocky Gerung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seperti apa yang menjadi tajuk dari konten tersebut.

Baca Juga: Geram Presiden Disebut Anti Kritik, Teddy Gusnaidi: Sebutkan Satu Kasus, Kritik Jokowi Lalu Dipidana

Faktanya, video itu hanya memberitakan soal pelaporan Rocky Gerung ke pihak Kepolisian oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab, karena dugaan adanya penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Husin Shihab dalam cuitan di akun Twitternya, mengaku sakit hati atas apa yang dikatakan oleh Rocky Gerung dalam videonya bersama dengan jurnalis senior, Hersubeno Arief, di kanal YouTube Rocky Gerung Official.

Pernyataan yang menjadi dasar pelaporan atas Rocky Gerung adalah, saat dia menyebut isi kepala Jokowi harus direvisi.

Baca Juga: Amanda Manopo Isyaratkan Telah Putus, Devina Kirana Muncul Akui Pernah Jadi Pacar Billy Syahputra

"Kalau oposisi nggak dianggap, UU ITE itu direvisi, ya orang ketawa lagi. Yang mesti direvisi isi kepala presiden sebagai kepala negara. Beliau salah mengartikan demokrasi," ujar Rocky Gerung.

Lebih lanjut, beberapa jam yang lalu kanal YouTube dari Rocky Gerung tersebut baru mengunggah video baru.

Selain itu, perihal pelaporan yang dilakukan oleh Husin Shihab terhadap Rocky Gerung, masih belum ada kelanjutan dari proses kasus tersebut.

Sebelumnya, Rocky Gerung pernah dilaporkan ke Mabes Polri oleh Politisi PDIP, Henry Yosodiningrat.

Baca Juga: Dapat Ancaman di Medsos Akan Dibunuh, Amanda Manopo dan Sang Ibunda Minta Perlindungan Kuasa Hukum

Henry menganggap ungkapan yang diberikan Rocky Gerung, yang mengatakan kalau Jokowi tidak paham Pancasila, adalah bentuk penghinaan.

Dengan demikian, kabar mengenai diseretnya Rocky Gerung ke penjara oleh pihak Kepolisian adalah hoaks kategori konten menyesatkan (misleading content).

Konten yang menyesatkan adalah penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai isu atau individu.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler