Cek Fakta: Benarkah Terdapat Miras Berlabel Halal MUI? Simak Faktanya

3 Maret 2021, 16:55 WIB
Foto yang diklaim merupakan miras berlabel halal MUI. /Turn Back Hoax

PR BEKASI - Beredar sebuah foto di media sosial yang diklaim merupakan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol yang memiliki label halal dari LPPOM MUI.

Namun, berdasarkan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax, narasi yang mengeklaim terdapat miras berlabel halal dari MUI dalah keliru atau hoaks.

Adapun foto tersebut tersebar luas melalui Telegram dengan narasi sebagai berikut.

"Woee @muipusat otak mana otak n****!!Biadab kalian AS* Ini serius? Ada label halalnya? Tahun kapan?#RezimPenjahatHAM #KelotokinDIGEEEMBOK #d34th_5kull #FreedomFighter #TheWarriorsSquad"

Baca Juga: Dua Warga Karawang Terinfeksi Virus Corona Baru B117-UK Usai Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri

Baca Juga: Amanda Manopo Sementara Tak Bisa Perankan Andin, Alur Ikatan Cinta Akan Sedikit Berubah?

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Orang Gila Ngamuk Ingin Jokowi 3 Periode, Ini Faktanya

Faktanya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menyatakan gambar tersebut tidak benar. 

Menurutnya, penyebaran gambar tersebut juga sebagai fitnah kepada Kementerian Agama. 

Label halal semacam itu tidak pernah dikenal di Indonesia, ia memastikan label halal tersebut juga bukan berasal dari LPPOM MUI.

Minuman tersebut diketahui merupakan minuman yang diproduksi oleh Emerald Beverages, Los Angeles, Amerika Serikat. 

Baca Juga: Amanda Manopo Diramalkan Akan CLBK dengan Billy Syahputra Sebelum Menikah, Begini Penjelasan Denny Darko

Mereka memiliki tiga produk minuman, yakni Crystal Whiskey, Empire Vodka, dan Riviere Wine. 

Ketiganya ternyata memang diklaim halal untuk diminum karena tidak ada kandungan alkohol di dalamnya.

Setelah ditelusuri lebih lanjut dari situs pom.go.id terkait dengan minuman whiskey 0 persen alkohol berlabel halal. 

Berdasarkan database Badan POM RI, Crystal WSK dan Rivier Vino tidak terdaftar di Badan POM RI. 

Apabila produk tersebut ditemukan di peredaran, maka dikategorikan sebagai produk tanpa izin edar (TIE) atau PRODUK ILEGAL.

Baca Juga: Gunakan Dana Covid-19 untuk Bayar Utang dan Main Judi, Kades Ini Terancam Hukuman Mati

Lebih lanjut, sesuai dengan Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Nomor SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk.

LPPOM MUI tidak dapat menerbitkan Sertifikat Halal terhadap produk dengan nama yang mengandung nama minuman keras (sebagai contoh: rootbeer, es krim rhum raisin, bir 0 persen alkohol, dll).

Dengan demikian, pencantuman label halal pada produk minuman 0 persen alkohol menyalahi ketentuan ini.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Kondisi Elsa Semakin Memburuk Usai Dapat Telepon dari Pengadilan Agama

Kabar hoaks tersebut diduga sengaja digulirkan di tengah kontroversi Perpres nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras.

Dan seperti ketahui bersama bahwa lampiran Perpres tersebut telah dicabut oleh Jokowi pada tanggal 2 Maret 2021.

Maka dari itu, klaim label halal MUI pada minuman keras berjenis whiskey seperti pada gambar yang beredar adalah tidak benar.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO

Tags

Terkini

Terpopuler