PR BEKASI - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) yang dipilih langsung melakukan tindakan yang tak terpuji.
Bukanya mengayomi warganya, ia malah menggunakan jabatanya untuk berfoya-foya dengan menggunakan dana Covid-19 untuk bermain judi.
Adalah AKR (43), seorang kepala desa dari Musi Rawas (Mura) Lubuklinggau terancam hukuman mati karena menggunakan dana Covid-19 untuk bermain judi.
Hal itu dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni dalam dakwaannya ketika sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin 1 Maret 2021 lalu.
Yuriza melanjutkan, terdakwa yang menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020 sudah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta untuk membayar hutang pribadi dan berjudi.
Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Kondisi Elsa Semakin Memburuk Usai Dapat Telepon dari Pengadilan Agama
Baca Juga: Ridwan Kamil: Virus Corona Baru B117-UK dari Inggris Ditemukan di Karawang
"Sebenarnya peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp600.000 per kepala keluarga," tuturnya menambahkan seperti dikutip Pikiranrakayat-Bekasi.com dari PMJ Rabu 3 Maret 2021.