[Hoaks atau Fakta] Benarkah Nama Penerima Sertifikat Vaksin Harus Sesuai Paspor, Ini Faktanya

24 Maret 2021, 16:27 WIB
Paspor Republik Indonesia. /Istimewa

 

PR BEKASI – Beredar pesan di media sosial yang mengeklaim bahwa nama penerima sertifikat vaksin harus sesuai dengan nama di paspor. 

Pesan yang beredar itu pun menyebutkan kesesuaian nama tersebut bertujuan memudahkan penerima sertifikat saat akan bepergian. 

Namun benarkah klaim pesan tentang urgensi kesesuaian nama penerima vaksin dengan nama di paspor? 

Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax Mafindo, Rabu, 24 Maret 2021, klaim bahwa nama penerima sertifikat vaksin harus sesuai dengan nama di paspor adalah klaim keliru atau hoaks. 

Baca Juga: Habib Reza: Mereka yang Paksa Habib Rizieq Akan Saya Paksa Juga di Hari Kiamat Masuk Neraka

Baca Juga: Kericuhan Terjadi di Kongres XXXI HMI Surabaya, Yunarto Wijaya Berikan Tanggapan

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Tangan Habib Rizieq Dikabarkan Dipelintir Petugas hingga Memar, Ini Faktanya

Adapun pesan yang beredar itu sebagai berikut: 

“Yang vaksin jangan lupa kalau bisa sesuaikan surat vaksin nanti itu namanya sesuai paspor (jikalau nama kamu di KTP beda dengan paspor)

Karena nanti traveling itu mereka akan check surat vaksin sesuai gak dengan nama di paspor. Kalau nanti pas vaksin bawa both tapi minta sesuai dengan paspor aja”.

Faktanya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membantah kabar tersebut. 

Baca Juga: Punya Firasat saat Badai Datang di Nusakambangan, Fikri: Pertanda Kalau Papa Udah Enggak Ada

Direktorat Jenderal Imigrasi tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait pemeriksaan nama pada sertifikat vaksin Covid-19 dengan nama di paspor. 

Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan bahwa keabsahan sertifikat vaksin Covid-19 bukan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, melainkan wewenang Kementerian Kesehatan. 

Perlu diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 ini merupakan bukti bahwa yang bersangkutan telah menerima vaksin. Sertifikat vaksin berupa data-data pribadi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan pentingnya melindungi data pribadi di sertifikat vaksin, dengan tidak menggunggah dokumen tersebut di media sosial. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, Reymond Berhasil Temukan Jejak Pembuka Akun Roy, Akankah Elsa Mengaku?

Kemenkes menyampaikan bahwa sertifikat vaksin yang diberikan belum bisa dijadikan sebagai syarat melakukan perjalanan. 

Sehingga masyarakat masih harus menyertakan bukti negatif dari hasil swab tes PCR antigen apabila melakukan perjalanan.  

Dengan demikian, klaim bahwa nama penerima sertifikat vaksin harus sesuai dengan nama di paspor adalah hoaks dan termasuk kategori konten yang menyesatkan.

Konten yang menyesatkan adalah penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler