"Vaksinnya saat ini belum ada yang dipasarkan untuk masyarakat. Kemasan yang ada di dalam foto adalah kemasan vaksin yang digunakan untuk uji klinis di Bandung," kata Eddy.
Sementara klaim sel vero tidak halal, Eddy mengatakan lembaga yang menentukan halal atau tidaknya vaksin tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia.
Baca Juga: Tanggapi Rapor Merah Kinerja Anies Baswedan dari PDI-P, Musni Umar: Bukan Kesahalan Gubernur
Namun, Eddy menyatakan vaksin Sinovac tidak menggunakan enzim tripsin babi. Sejumlah vaksin juga menggunakan sel vero seperti vaksin DPT yang mengantongi sertifikat halal.
Klaim lain bahwa vaksin Covid-19 Sinovac mengandung boraks, formalin, dan merkuri juga dibantah Eddy.
Dalam vaksin dosis ganda (multidose) memang menggunakan merkuri jenis ethylmercury atau methylmercury, tapi vaksin dosis tunggal tidak menggunakan merkuri.
Baca Juga: MPR Dorong Pemerintah Rangkul Ormas Keagamaan Sesuai Harapan Pendiri Bangsa
Merkuri itu pun berbeda dengan zat merkuri yang diketahui oleh masyarakat.
Eddy menjelaskan merkuri yang digunakan dalam vaksin itu adalah merkuri yang ramah lingkungan.
Jika masuk ke dalam tubuh, tubuh tidak meresapnya. Fungsi merkuri dalam vaksin adalah menjaga kualitas vaksin agar tidak cepat rusak dan tidak mudah terkontaminasi.