Cek Fakta: Rizieq Shihab Dikabarkan Surati Jokowi Agar Kasusnya Dihentikan, Simak Faktanya

- 13 Januari 2021, 14:58 WIB
Eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab.
Eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab. /YouTube FRONT TV

PR BEKASI - Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa Habib Rizieq Shihab surati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasusnya dihentikan.

Namun berdasarkan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax, Rabu, 13 Januari 2021, narasi yang menyebut bahwa Rizieq Shihab dikabarkan surati Jokowi agar kasusnya dihentikan adalah klaim yang keliru atau hoaks.

Narasi tersebut beredar di media sosial Facebook dan diunggah oleh pemilik akun Facebook Teguh Raharjo pada 9 Januari 2021 dengan narasi seperti berikut:

“KATANYA ULAMA dan HABIB (PALSU)…mencaci maki dan tidak mengakui Jokowi….sekarang minta tolong ….ternyata dia TOLOL dan BEGO !!!”

Klaim hoaks yang beredar di media sosial Facebook.
Klaim hoaks yang beredar di media sosial Facebook. Tangkapan layar Facebook Teguh Raharjo

Baca Juga: Tidak Akan Tebang Pilih! Polres Kabupaten Bekasi Akan Tutup Tempat Hiburan Malam yang Langgar Prokes

Akun Facebook Teguh Raharjo mengunggah tangkapan layar artikel berjudul “Rizieq Surati Jokowi Minta Kasusnya Dihentikan, Ini Komentar Telak Polri”.

Faktanya, judul tangkapan layar tersebut telah disunting, dengan menambahkan kata “telak” pada artikel aslinya diketahui berjudul “Rizieq Surati Jokowi Minta Kasusnya Dihentikan, Ini Komentar Polri” dan telah terbit pada 2 Juni 2017 lalu.

Apabila dilihat dari kasus yang menimpa rizieq pada tahun 2017, Rizieq meminta untuk menghentikan penyidikan kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein. 

Namun, di tahun 2020, Rizieq yang telah kembali ke tanah air, kembali ditimpa kasus tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan. Saat ini Rizieq sedang menjalani sidang putusan yang dilakukan pada Selasa, 12 Januari 2021. 

Baca Juga: Cuaca Tidak Mendukung, Tim Basarnas Hentikan Sementara Pencarian Sriwijaya Air SJ182

Dalam gugatan praperadilan Rizieq, kuasa hukum yang lain, Djudju Purwantoro berharap hakim mengabulkan permohonan HRS, yang meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

“Maka pengertiannya atas ceramah yang disampaikan HRS, haruslah ada unsur akibat yang timbul sebagai suatu perbuatan pidana. Menurut kuasa hukum, apakah dalam hal ini, yang disampaikan HRS dimuka umum terdapat unsur hasutan, sehingga timbul peristiwa pidana?," ucapnya.

"Faktanya, dalam kasus pidana yang disangkakan kepada HRS memang tidak ada atau terjadi tindak pidana apapun. Oleh karenanya penetapan tersangka kepada HRS tidak sah, tidak berdasarkan hukum dan harus dibatalkan,” katanya.

Baru-baru ini, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus RS UMMI terkait tes swab. Status tersangka ini merupakan status ketiga yang disandang Habib Rizieq sejak kasus kerumunan Petamburan.

Baca Juga: Tak Ingin Buat Bawahannya Ragu, Idham Azis: Saya Orang Pertama di Polri Disuntik Vaksin Covid-19

Kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, maka konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x