Cek Fakta: Satpol PP Dikabarkan Akan Karantina Siswa yang Kedapatan Tak Pakai Masker, Simak Faktanya

- 16 Januari 2021, 20:04 WIB
Personel TNI, Polri dan Satpol PP terus menggelar razia masker untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Personel TNI, Polri dan Satpol PP terus menggelar razia masker untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. /ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Sementara ini, masalah sanksi terkait warga yang kedapatan tidak memakai masker, jika merujuk ke Ibu Kota Jakarta, terdapat beberapa aturan yang bisa menjelaskannya.

Baca Juga: Soroti Wacana Sertifikat Bebas Bepergian Usai Divaksin, Sukamta: Ini Menunjukkan Sikap Inkonsisten

Aturan PSBB pengetatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dalam Pasal 18 Ayat 4 Pergub itu disebutkan, setiap warga wajib menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan pribadi.

"Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan menggunakan masker di dalam kendaraan"

Selanjutnya, aturan penerapan sanksi denda diatur dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Gunung Semeru Kembali Muntahkan Awan Panas Sejauh 4.5 Km

Dalam Pasal Pergub 79 tahun 2020, setiap warga yang berkegiatan di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang belum diketahui kondisi kesehatannya, atau berada di dalam kendaraan wajib mengenakan masker dengan benar yakni menutupi hidung, mulu, dan dagu.

"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000"

Jika berbicara soal sanksi melanggar protokol kesehatan Covid-19, belakangan kasus viral pesta Raffi Ahmad di Kafe Home Sean Gelael, Jakarta Selatan, ternyata telah mendapatkan respons resmi dari kepolisian.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x