Cek Fakta: Kepala BPOM Dikabarkan Diancam Untuk Keluarkan Izin Vaksin Covid-19 Sinovac, Ini Faktanya

- 19 Januari 2021, 11:27 WIB
Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam Konferensi Pers tentang penerbitan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin COVID-19 di Kantor Badan POM, Jakarta.
Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam Konferensi Pers tentang penerbitan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin COVID-19 di Kantor Badan POM, Jakarta. /HUMAS BPOM/

Vaksinasi Corona menggunakan vaksin Sinovac langsung dilakukan perdana di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu, 13 Januari 2021 lalu.

Kepala BPOM Penny K Lukito juga telah menjelaskan alasan mengapa EUA diterbitkan meskipun hasil uji klinis fase III dari vaksin Sinovac belum usai.

"Kenapa vaksin sudah diizinkan padahal uji klinis belum selesai? Nah ada persetujuan, emergency use authorization. Itu bisa kita keluarkan di mana situasi darurat," kata Penny dalam webinar Ikatan Alumni ITB, Sabtu, 16 Januari 2021.

Baca Juga: Geger Video Suara Minta Tolong Saat Cari Korban Sriwijaya Air, Roy Suryo Beri Penjelasan Mengejutkan

Penny menyampaikan bahwa kualitas vaksin Sinovac sudah dibuktikan secara ilmiah meskipun hasil uji klinis fase III belum usai.

"Sudah ada deklarasi bahwa situasi darurat, bukti ilmiah yang sudah cukup ada bahwa ada mutu dari produk vaksin yang sudah bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Ia juga mengatakan dengan terbitnya EUA vaksin Sinovac ini, vaksinasi bisa dengan segera dimulai karena itu menurutnya jauh lebih baik ketimbang tak ada vaksin.

Baca Juga: Soroti Bencana Alam yang Menimpa Indonesia, Mantan Ketua MK Minta Perbaiki Urusan Ini

"Yang penting adalah ada manfaat yang lebih besar dibandingkan risiko, apabila tidak ada vaksinasi dan tentunya belum ada alternatif lain," tuturnya.

"Itulah yang membuat izin penggunaan bisa diberikan walaupun dengan uji klinis itu sendiri masih dalam pemantauan full report yaitu enam bulan," sambungnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x