"Asal tidak berlebihan, asal tidak setiap hari, tidak apa-apa," tuturnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui sentra informasi keracunan juga memberikan tanggapan atas kabar tersebut.
Menurut BPOM, penggunaan aspartame masih diizinkan dalam kadar batas tertentu.
Baca Juga: Tak Setuju PTPN Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim, Refly Harun: Ranah Perdata Saja Sudah Cukup
Itu didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Badan POM No H.K.00.05.5.1.4547 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis Buatan dalam Produk Pangan.