Cek Fakta: IDI Dikabarkan Beri Pengumuman Saat Ini Indonesia Sedang Terjadi Wabah Kanker Otak

- 23 Januari 2021, 19:02 WIB
Beredar narasi di tengah masyarakat yang menyebut IDI telah mengumumkan bahwa di Indonesia saat ini sedang terjadi wabah kanker otak.
Beredar narasi di tengah masyarakat yang menyebut IDI telah mengumumkan bahwa di Indonesia saat ini sedang terjadi wabah kanker otak. /Pixabay/Ilustrasi wabah

PR BEKASI - Beredar narasi di media sosial yang mengklaim, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengumumkan bahwa di Indonesia saat ini sedang terjadi wabah kanker otak.

IDI juga membeberkan 19 produk minuman di Indonesia yang harus dihindari agar tidak terinfeksi wabah tersebut.

Namun berdasarkan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Jabar Saber Hoaks, Sabtu, 23 Januari 2021, narasi yang mengklaim bahwa IDI membuat pengumuman soal wabah kanker otak yang sedang terjadi saat ini di Indonesia adalah keliru atau hoaks.

Narasi tersebut beredar luas di tengah masyarakat melalui pesan berantai WhatsApp. Berikut adalah narasi lengkap yang kami dapatkan:

Baca Juga: Bandingkan Aturan Paksaan Berjilbab dengan Tak Boleh Gondrong, Gus Nadir: Kalian Diam Saja

"IKATAN DOKTER INDONESIA (IDI):
Saat ini sedang ada wabah pengerasan otak atau sumsum tulang belakang. Jangan minum produk2:
EXTRA JOSS,
M-150,
KOPI SUSU GELAS,
KIRANTI,
KRATINGDAENG,
HEMAVITON,
NEO HORMOVITON,
MARIMAS,
FRUTILLO,
SEGAR SARI,
POP ICE,
SEGAR DINGIN vit C,
OKKY JELLY DRINK,
INACO,
GATORADE,
NABATI,
ADEM SARI,
NATURADE GOLD,
AQUA SPLASH FRUIT,
karena mengandung ASPARTAME (lebih keras dari Biang Gula) racun yg menyebabkan diabetes, kanker otak dan bisa mematikan sumsum tulang.
***Diteruskan kpd orang2 yang kita cintai dan kita sayangi.***
dr.H.ISMUHADI, MPH
(0811-323601)
Bukan broadcast sampah. sebarin ya bagi yang punya hati emas"

Baca Juga: Habib Sebut Film 'Tanda Tanya' Singgung Umat Islam, Hanung Bramantyo: Saya Paham, Saya Hanya Diam

Faktanya, Ketua IDI dr. Zaenal Abidin membantah keras telah mengeluarkan peringatan yang menyebut sejumlah produk minuman kemasan mengandung bahan berbahaya .

"Ini tidak penting, hanya perang bisnis," ujar Zaenal.

Menurutnya, sengitnya persaingan bisnis saat ini menjadi dalang dari setiap pesan-pesan yang tidak jelas kebenarannya. IDI pun sudah jengah dengan kabar semacam itu karena memang tidak pernah mengeluarkan peringatan tersebut.

Zaenal menjelaskan, IDI tidak sembarangan dalam menyebarkan setiap pengumuman penting kepada masyarakat. Jika memiliki pengumuman, maka akan disampaikan secara resmi sesuai dengan prosedur. 

Baca Juga: Cek Fakta: Masyarakat Dikabarkan Tak Boleh Protes Jika Vaksin Covid-19 Punya Efek Samping Berbahaya

Pengumuman dari IDI pun ungkapnya, mendapat persetujuan dan tanda tangan yang jelas dari ketua dan pengurusnya.

"Berita ini tidak pernah dikeluarkan oleh pihak IDI, namun masih saja banyak yang percaya akan berita tersebut. Setiap berita yang dikeluarkan oleh IDI harus ditandatangani oleh Ketua IDI dan pengurus organisasi besar IDI," tuturnya.

Lalu bagaimana dengan aspartame dalam minuman kemasan yang disebut dalam pesan berantai bisa menyebabkan pengerasan otak atau sumsum tulang belakang?

"Sebaiknya masyarakat mengetahui edukasi mengenai kelebihan dan kekurangan Aspartame sendiri. Aspartame ini banyak digunakan dalam makanan atau minuman diet karena kalorinya yang rendah," ucapnya.

Baca Juga: Mantan Istri Andrey Arshavin Idap Penyakit Berbahaya yang Ubah Paras Wajahnya

Direktur Akademi Gizi Surabaya Andriyanto juga memastikan bahwa informasi itu tidak benar.

Menurut dia, aspartame merupakan pemanis buatan yang masih bisa diperbolehkan dalam dosis tertentu.

"Asal tidak berlebihan, asal tidak setiap hari, tidak apa-apa," tuturnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui sentra informasi keracunan juga memberikan tanggapan atas kabar tersebut.

Menurut BPOM, penggunaan aspartame masih diizinkan dalam kadar batas tertentu.

Baca Juga: Tak Setuju PTPN Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim, Refly Harun: Ranah Perdata Saja Sudah Cukup

Itu didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Badan POM No H.K.00.05.5.1.4547 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis Buatan dalam Produk Pangan.

Inti surat itu, aspartame dapat digunakan secara aman dan tidak bermasalah bila sesuai takaran yang diperbolehkan. Untuk kategori minuman berkarbonasi dan non karbonasi, batas maksimum penggunaannya adalah 600 mg/kg.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: JABAR SABER HOAKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah