Faktanya, seperti yang dijelaskan dalam Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017.
Setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, jadi semua WNI sama perlakuannya.
Sementara terkait dengan syarat dasar untuk melamar menjadi CPNS juga bisa dilihat di situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), bkn.go.id.
Baca Juga: Malah Dapat Ayam Hidup, Ribuan KPM Bantuan Sembako Kemensos di Cianjur Keheranan
Dalam situs itu disebut sembilan syarat untuk mendaftar sebagai CPNS, syarat yang paling utama adalah para pelamar harus Warga Negara Indonesia (WNI).
Delapan syarat lainnya adalah sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
Baca Juga: Keluarga Syekh Ali Jaber Ungkap Alasan Tidak Akan Gelar Tahlilan, Ternyata Karena Ini
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.