Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Telah Menjual Negara Indonesia ke China, Simak Faktanya

- 25 Januari 2021, 19:50 WIB
Presiden Joko Widodo bertemu dengan Presiden China Xi Jinping dalam pertemuan bilateral di Hotel Stanley, Port Moresby, Papua Nugini, Sabtu, 17 November 2018 silam. /ANTARA/HO-Biro Pers Setpres RI/aa
Presiden Joko Widodo bertemu dengan Presiden China Xi Jinping dalam pertemuan bilateral di Hotel Stanley, Port Moresby, Papua Nugini, Sabtu, 17 November 2018 silam. /ANTARA/HO-Biro Pers Setpres RI/aa /

PR BEKASI - Beredar narasi di media sosial yang mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menjual negara Indonesia ke China.

Jokowi diketahui telah menginstruksikan Dirjen Imigrasi untuk merekrut Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari etnis China.

Namun berdasarkan penelusuran fakta Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Jabar Saber Hoaks, Senin, 25 Januari 2021, narasi yang mengklaim Jokowi telah menjual Indonesia ke China adalah keliru atau hoaks.

Baca Juga: Beberkan Orang-orang Yang 'Serang' Paras Natalius Pigai, Begini Kata Yan Harahap

Berikut adalah narasi lengkap yang telah tersebar luas melalui pesan berantai Whatsapp:

"HANCUR SUDAH.!! JOKOWI MENJUAL INDONESIA

Jokowi Instruksikan Dirjen Imigrasi Rekrut PNS Baru Dengan Mengutamakan Etnis Cina dan Non Muslim. Ditempatkan Di Pos Pos Guna Memuluskan Kedatangan China RRC Yang Menggunakan ID WNI (e-KTP) Aspal Dengan Atau Tanpa Paspor. Jokowi Serahkan Sertifikat Pulau Reklamasi, Ini Kata Tim Anies-Sandi

JOKOWI MEMPERCEPAT UU DWI-KEWARGANEGARAAN DEMI CHINAISASI INDONESIA"

Baca Juga: Cek Fakta: Tempo Dikabarkan Berhasil Ungkap Data Kematian Akibat Vaksin Sinovac yang Disembunyikan

Faktanya, seperti yang dijelaskan dalam Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017.

Setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, jadi semua WNI sama perlakuannya.

Sementara terkait dengan syarat dasar untuk melamar menjadi CPNS juga bisa dilihat di situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), bkn.go.id.

Baca Juga: Malah Dapat Ayam Hidup, Ribuan KPM Bantuan Sembako Kemensos di Cianjur Keheranan

Dalam situs itu disebut sembilan syarat untuk mendaftar sebagai CPNS, syarat yang paling utama adalah para pelamar harus Warga Negara Indonesia (WNI).

Delapan syarat lainnya adalah sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

Baca Juga: Keluarga Syekh Ali Jaber Ungkap Alasan Tidak Akan Gelar Tahlilan, Ternyata Karena Ini

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Keluarga Syekh Ali Jaber Ungkap Alasan Tidak Akan Gelar Tahlilan, Ternyata Karena Ini

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Jadi Komisaris Independen PTPN, Dandhy Laksono: Sungguh 'Kotoran Gigi'

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Lebih lanjut soal tautan yang mengantarkan ke sebuah media berita berjudul "Jokowi Serahkan Sertifikat Pulau Reklamasi, Ini Kata Tim Anies-Sandi" yang tayang 21 Agustus 2017 tersebut tidak memuat tentang penjelasan perekrutan PNS dari etnis China sebagaimana dipaparkan dalam narasi unggahan.

Kemudian mengenai UU Dwi Kewarganegaraan, keberadaannya memang diperlukan demi kepentingan WNI di luar negeri, bukan untuk mempermudah non WNI masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Jonathan Christie Masuk dalam Rombongan yang Pulang Duluan Ke Tanah Air

Dijelaskan juga selama ini bahwa Indonesia tidak mengizinkan warganya memiliki dwi kewarganegaraan. Warga yang tinggal di luar negeri harus memilih untuk menjadi WNI atau negara lain.

Namun terdapat aturan dwi kewarganegaraan terbatas yang memungkinkan anak keturunan WNI boleh memiliki kewarganegaraan ganda, akan tetapi harus memilih antara Indonesia dengan negara satunya lagi saat menginjak usia 18.

Diceritakan juga, terdapat seorang warga yang tinggal di Philadelphia, Amerika Serikat bernama Hanni yang mengaku menikah dengan seorang petani di wilayah itu dan memiliki anak berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Baca Juga: Diserang Pegal karena Duduk Seharian saat WFH, Simak Tips Pencegahannya Berikut Ini

"Anak saya orang AS lahir di AS, saya takut anak saya ketika pulang ke Indonesia tidak bisa jadi orang Indonesia lagi. Saya mau anak saya bisa dapat dwi kewarganegaraan." ujar Hanni.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Jabar Saber Hoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x