Anggota Komisi I DPR RI tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pornografi melalui media sosial. Fadli Zon dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio.
"Terkait dengan laporan tersebut, LP sudah diterima oleh Bareskrim Polri pada tanggal 8 Januari 2021," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya, Senin, 11 Januari 2021.
Menurut Ramadhan, laporan dengan nomor LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Teddy Tak Pernah Mau Warisan Lina Jubaedah, Pengacara Teddy: Dia Tidak Jahat dan Masih Mau Bekerja
Dalam kasus pemilik akun @fadlizon telah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Juga Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
"Selanjutnya, proses diserahkan kepada direktorat yang menangani kasus tersebut, yaitu direktorat siber Bareskrim Polri," ucap Ramadhan.
Sebelumnya, Fadli Zon sempat memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut melalui akun Twitter pribadinya.