Komnas HAM diketahui akan menerima keterangan secara langsung dari pihak kepolisian terkait kematian Ustaz Maaher di dalam rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Lembaga kemanusiaan tersebut ingin mendalami penyebab sebenarnya kematian Ustaz Maaher.
"Komnas HAM RI akan menerima keterangan dan penjelasan secara langsung dari pihak kepolisian terkait kasus meninggalnya almarhum Ustaz Maaher At-Thuwailibi," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam.
"Kami akan menerima penjelasan pada Kamis, 18 Februari 2021 pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta," sambungnya.
Baca Juga: JJ alias Jennifer Jill Terseret Kasus Narkoba, Ajun Perwira dan sang Anak Ikut Diperiksa
Hal ini, kata Anam, merupakan tindak lanjut dari surat yang telah dilayangkan Komnas HAM beberapa waktu lalu kepada Bareskrim Polri untuk mendapat keterangan dan penjelasan perihal kasus meninggalnya almarhum Ustaz Maaher
Ustaz Maaher mendekam dalam tahanan karena dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya pada November tahun lalu. Ia ditangkap pada Desember 2020.
Pada Senin, 8 Februari 2021 malam, Ustaz Maaher meninggal dunia di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Ustaz Maaher, Djudju Purwantoro mengatakan, almarhum sempat dirawat di RS Polri sepekan sebelumnya. Pihak keluarga, kata dia, sempat meminta agar sang ustaz segera dirujuk ke RS Ummi, Bogor.