Baca Juga: 6 Keluhan Ini Ternyata Bisa Jadi Indikasi Penyakit Serius, Segera Hubungi Dokter!
Faktanya, berdasarkan hasil penelusuran tidak ditemukan informasi terkait SK larangan Bahasa Arab di media arus utama maupun situs Kementerian Agama (Kemenag).
Ditemukan informasi bahwa mata pelajaran Bahasa Arab masih tetap berlaku di madrasah. Kemudian diwartakan, pihak Kemenag pun tengah berupaya menyempurnakan kurikulum mata pelajaran Bahasa Arab.
Penyempurnaan kurikulum mata pelajaran Bahasa Arab ini dilakukan agar sesuai dengan perkembangan pendidikan abad 21.
Baca Juga: Dukung Gagasan Kemensos, Wapres Amin Resmikan Pembangunan Rusunawa Tunawisma di Bekasi Timur
Penyempurnaan kurikulum ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
Kurikulum baru ini digunakan mulai tahun ajaran 2020/2021. Kurikulum baru ini tidak mengubah secara total isi kurikulum sebelumnya yang tertuang dalam KMA Nomor 165 tahun 2014.
Adapun yang disempurnakan dalam kurikulum ini adalah sejumlah kompetensi inti dan kompetensi kasar Bahasa Arab.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Bendungan Tapin Seharga Rp1 Triliun, Diklaim Dapat Kendalikan Banjir di Kalsel
Dengan demikian, klaim bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait larangan Bahasa Arab adalah hoaks dan dapat dikategorikan sebagai misleading content.