PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait larangan Bahasa Arab.
Narasi tersebut beredar di Facebook yang diunggah oleh akun bernama Bara Ditapalbatas pada Selasa, 16 Februari 2021.
Unggahan tersebut telah mendapatkan 27 reaksi, 21 komentar dan dibagikan lang sebanyak satu kali.
Baca Juga: Diduga Sindir Muannas Alaidid 'Tukang Ngadu', Refly Harun: Hobi Sekali Ingin Penjarakan Orang ya
Baca Juga: Simpulan Komnas HAM dan Polri: Ustaz Maaher Diperlakukan Baik dan Meninggal karena Sakit
Baca Juga: Bongkar Pasang di Tubuh Polri, Listyo Sigit Tunjuk Kabareskrim Polri Baru Komjen Pol Agus Andrianto
Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Jabar Saber Hoaks, Kamis, 18 Februari 2021, klaim bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait larangan Bahasa Arab adalah keliru atau hoaks.
Adapun narasi lengkap yang beredar di media sosial itu sebagai berikut:
"SETELAH SKB3MENTERI LARANG JILBAB SEKARANG MUNCUL SK MENAG LARANG BAHASA ARAB, NEGERI SEDANG DIGIRING KEARAH SEKULER DAN KOMONIS."