PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang mengklaim bahwa pemilik e-KTP (KTP Elektronik) berhak menerima bantuan sebesar Rp600 ribu dari pemerintah.
Dalam narasi yang beredar itu disebutkan tata cara untuk memeriksa status penerimaan bantuan dengan mengisi nama dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di sebuah link.
Narasi tersebut beredar di Facebook pada pertengahan Februari 2021.
Baca Juga: Siap Arungi Moto2 2021, Pertamina Mandalika SAG Team Resmi Luncurkan Motor
Baca Juga: Hasil Puslabfor Spesimen Rambut Jennifer Jill Sudah Keluar, Polisi: Positif Mengandung Metafetamin
Baca Juga: Posko Pengungsian Tanggul Jebol Citarum Mulai Ditinggalkan, Kapolres Metro Bekasi Ungkap Penyebabnya
Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 25 Februari 2021, klaim bahwa pemilik e-KTP (KTP Elektronik) berhak menerima bantuan sebesar Rp600 ribu dari pemerintah adalah klaim keliru atau hoaks.
Adapun narasi yang beredar di media sosial itu sebagai berikut:
"Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi per 30 November 2020 sebesar Rp600 ribu untuk biaya # di rumah aja.
Silahkan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP…"
Baca Juga: Ketua DPP Demokrat Minta Kader Penghianat Dipecat, SBY: Partai Demokrat Is Not For Sale
Faktanya, narasi tersebut adalah hoaks yang telah berulang sejak awal pandemi Covid-19.
Nilai bantuan yang disebutkan dalam narasinya pun bervariasi mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1 juta.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri I, Gede Suratha menyampaikan narasi yang beredar itu hoaks.
I Gede menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memiliki program tersebut.
Baca Juga: Didukung ASEAN-OSHNET Tangani Pandemi, Ida Fauziyah: Demi Pemulihan Sektor Ketenagakerjaan
Adapun program bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat pada 2021, di antaranya program Bantuan Sosial Tunai (BST).
BST merupakan bantuan dari pemerintah yang diberikan terhadap masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Masyarakat yang berhak menerima BST senilai Rp300.000 per bulan ini adalah yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BST diberikan selama 4 bulan, dari Januari hingga April. Masyarakat dapat mengecek apakah terdaftar dalam program BST dengan mengakses https://dtks.kemensos.go.id.
Baca Juga: Ingin Pernikahannya dengan Aurel Hermansyah Digelar GBK, Atta Halilintar: Manusia Cuma Bisa Berusaha
Dengan demikian, klaim bahwa pemilik e-KTP (KTP Elektronik) berhak menerima bantuan sebesar Rp600 ribu dari pemerintah adalah hoaks dan termasuk dalam kategori konten palsu.
Konten palsu adalah ketika konten yang 100 persen salah dan didesain untuk menipu serta merugikan.***