Cek Fakta: Beredar Rumor di Medsos Menag Keluarkan SK Terkait Larangan Bahasa Arab

- 1 Maret 2021, 19:20 WIB
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas /Instagram/@gusyaqut/

PR BEKASI - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas atau kerap dipanggil Gus Yaqut tengah menjadi sorotan publik.

Lantaran kebijakan yang dibuatnya dinilai menentang ajaran agama Islam.

Sebelumnya, Gus Yaqut ramai diperbincangkan terkait larangan jilbab untuk pelajar.

Selanjutnya, dikabarkan bahwa ia melarang adanya pelajaran bahasa Arab.

Baca Juga: 4 Tanaman Penarik Kekayaan Menurut Fengshui, Salah Satunya Pohon Uang

Baca Juga: Geram Amien Rais Kritik Jokowi, Ferdinand Huthaean: Justru Sekarang Investasi Miras Dibatasi oleh Jokowi

Baca Juga: Ungkap Masalah Pesantren di Indonesia, Ahok: Kita Harus Punya 'Sumur' Sendiri

Rumor tersebut semakin mencuat di media sosial hingga membuat warganet terkejut.

Baru-baru ini ada unggahan akun Facebook bernama @baraditapalbatas terkait isu telah dikeluarkannya SK dari Menag yang melarang Bahasa Arab.

Adanya postingan tersebut elah mendapat 47 komentar sampai dengan saat ini, bahkan beberapa akun diantaranya percaya terkait informasi tersebut.

Adapun sebuah narasi yang tercatut di dalam postingan tersebut yakni:

Baca Juga: Ungkap Masalah Pesantren di Indonesia, Ahok: Kita Harus Punya 'Sumur' Sendiri

“SETELAH SKB3MENTERI LARANG JILBAB SEKARANG MUNCUL SK MENAG LARANG BAHASA ARAB, NEGERI SEDANG DIGIRING KEARAH SEKULER DAN KOMONIS”

Faktanya, setelah Kabar Besuki telusuri bahwa informasi yang tengah beredar itu, tidak ada informasi valid dan resmi mengenai hal itu, sebagaimana diberitakan Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Negeri Digiring Kearah Komunis! Usai Larang Jilbab, Menag Keluarkan SK Larangan Bahasa Arab, Cek Ini Faktanya".

Hasilnya, dilansir dari Prfmnnews.id yang berisi penjelasan bahwa Kemenag hanya mengganti KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Baca Juga: Indro Warkop Sempat Ditolak Saat Akan Lakukan Vaksinasi Covid-19, Ternyata Ini Alasannya

Mata pelajaran dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014.

Mata Pelajaran itu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) dan Bahasa Arab.

Lebih lanjut melansir dari Depok.pikiran-rakyat.com, tiga Menteri Jokowi yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani dan menerbitkan regulasi baru.

Aturan tersebut melarang memaksa dan mewajibkan pemakaian seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.

Baca Juga: Kerap Dapat Perlakuan Rasis, Fiki Naki: Mereka Nge-judge, Ngerasisin, aku iya iya aja

Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook tersebut terkait SK Menag yang melarang Bahasa Arab tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan atau hoax.* (Ayu Nida LF/Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah