Cek Fakta: Benarkah Jual Miras Hukumnya Boleh Jika Digunakan untuk Bantu Kas Negara? Ini Faktanya

- 1 Maret 2021, 21:07 WIB
Narasi hoaks - Benarkah Menjual Miras Hukumnya Boleh Jika Digunakan untuk Membantu Kas Negara?
Narasi hoaks - Benarkah Menjual Miras Hukumnya Boleh Jika Digunakan untuk Membantu Kas Negara? /Facebook Yunda

PR BEKASI - Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa menjual minuman keras (miras) hukumnya boleh jika digunakan untuk membantu kas negara.

Narasi tersebut diunggah oleh pemilik akun Facebook Yunda pada 27 Februari melalui sebuah tangkapan layar artikel di media berita Kompas yang berjudul, "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara".

Dalam foto tersebut juga diperlihatkan sosok Wakil Presiden, Ma'ruf Amin yang diketahui adalah orang yang mengucapkan pernyataan tersebut.

Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax pada Senin, 1 Maret 2021, narasi yang mengeklaim menjual miras hukumnya boleh untuk membantu kas negara adalah keliru atau hoaks.

Baca Juga: Said Aqil Minta Pemerintah Atasi Kemiskinan Akibat Pandemi Covid-19 Lewat Zakat dan Infaq

Baca Juga: Anggap Pemerintah Mabuk Utang hingga Buat Perpres Miras, Ustaz Fadlan: Anak Papua adalah Aset Gemilang Bangsa 

Adapun narasi yang dituliskan oleh akun Facebook Yunda adalah sebagai berikut:

"Aku pikir dengan terpilihnya seorang iyai jadi wapres akan membuat umat Islam tidak dibatasi , ulama dilindungi dan syariah Islam ditegakkan.. Ternyata aku salah."

Faktanya, tidak ditemukan satu pun artikel di Kompas yang memuat berita seperti narasi di atas.

Judul pada artikel tersebut adalah hasil suntingan. Ditemukan artikel aslinya berjudul “Wapres Ma'ruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini”, tayang di laman Kompas di waktu yang sama persis yakni 17 Februari 2021, pukul 8.34, selain itu gambar yang disertakan pada artikel juga sama persis.

Narasi tersebut diketahui viral di tengah pemberitaan mengenai Presiden Jokowi yang membuka izin investasi bagi perusahaan miras.

Baca Juga: Said Aqil Minta Pemerintah Atasi Kemiskinan Akibat Pandemi Covid-19 Lewat Zakat dan Infaq 

Sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 tersebut juga mengatur penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Walaupun MUI hingga saat ini belum mengeluarkan fatwa resmi soal legalisasi bisnis miras tersebut.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Didin Hafidhuddin mengucapkan kesedihannya terkait hal tersebut.

Menurutnya, dampak legalisasi miras di Tanah Air akan sangat berbahaya karena dapat menyebabkan hilangnya kesadaran yang kemudian menjadi sebuah peluang untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga: KRL Yogyakarta-Solo Resmi Beroperasi, Jokowi Sebut Moda Transportasi Ramah Lingkungan Jadi Prioritas 

“Sebagai Kaum Muslimin kita menyesali dengan keadaan ini. Padahal miras itu sumber utama dari kejahatan,” kata Didin.

“Dengan miras akan hilang kesadaran dan kalau hilang kesadaran akan melakukan apa saja, gelap mata, dan hatinya dan dia akan menghalalkan segala cara,” sambungnya.

Didin kemudian menerangkan soal larangan minuman keras yang sudah dijelaskan dalam kitab suci Alquran surat Al Maidah ayat 90-91:

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Baca Juga: Cek Fakta: Buntut Presiden Legalkan Miras, Ulama Indonesia Dikabarkan Sepakat Lengserkan Jokowi 

"Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"

Didin pun meminta kepada pemerintah agar tidak membuka pintu untuk investasi miras, karena hal tersebut menurutnya sama saja dengan sengaja menghancurkan bangsa sendiri.

Sementara itu, menurut sebuah hadits dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Makkah saat penaklukan kota Makkah,

Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Tegas Tolak Investasi Miras: Dari Sisi Ushul Fiqih, Enggak Bisa Miras Itu Dilegalkan

Baca Juga: Penyintas Covid-19 Ternyata Bisa Ikut Divaksinasi, Syaratnya Berikut Ini

Hadits di atas menunjukkan haramnya jual beli khamar begitu pula diharamkan memproduksi dan mengonsumsinya karena kerusakan yang banyak serta dapat merusak akal.

Menurut jumhur ulama, khamar juga najis. Namun Ash Shon’ani dalam Subulus Salam (5: 10) menyatakan bahwa khamar tidaklah najis. Jadi, kita katakan bahwa khamar dilarang diperjual-belikan karena haramnya.

Oleh karena itu narasi yang mengeklaim menjual miras hukumnya boleh jika digunakan untuk membantu kas negara adalah keliru atau hoaks.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x