Adapun narasi dari pesan tersebut adalah:
“[Hati2 Tilang Elektronik]
Berlaku Utk Mobil & sepeda Motor
Jangan Pake Masker Asal2an
Jangan Pegang Hp
Perhatikan Marka Jalan
Batas Kecepatan di Tol
Traffiklight Jgn Diterjang
Baca Juga: Anies Baswedan Tak Dikenali Saat Nongkrong di Warkop, Pengunjung: Saya Doakan Bapak Biar Cepat Dapat Eselon
Kunci Helm Yg Benar
Lampu & Liting Spd Motor Harus Ada Dan Saat Belok Harus Tepat Waktu
Mulai Tgl 14 Maret 2021 Serempak Seluruh Indonesia Sudah Mulai Berlaku :Sanksi Denda Bisa Sampe 5jt.
Jajaran tidak lagi membawa surat Tilang melainkan akan langsung terekam oleh CCTV yg terpasang pada helm,motor,mobil para petugas dan lngsng terhubung melalui CC. Room masing" Polda...
Dari hasil penelusuran melalui Antara, fakta yang diperoleh adalah jika berita itu adalah kabar menyesatkan atau hoax.
Faktanya, tidak ada denda tilang tunggal bagi pelanggar lalu lintas senilai Rp5 juta, sebagaimana diberitakan Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Sanksi Denda E-Tilang Hingga Rp5 Juta Rupiah Berlaku Mulai 14 Maret 2021 di Seluruh Indonesia, Cek Faktanya".
Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp250 ribu hingga Rp1 juta, seperti dikutip dari polri.go.id.